Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dalam Melindungi Kesehatan Reproduksi Remaja Ditinjau dari Maqashid Syariah

  • Mir'atul Firdausi Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
  • Tiyan Iswahyuni Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
  • Aufi Imaduddin Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
Keywords: Batas Usia Perkawinan, Kesehatan Reproduksi, Maqashid Syariah

Abstract

Penelitian ini membahas tentang batas usia perkawinan dalam melindungi kesehatan remaja yang ditinjau dari maqashid syariah. Undang-Undang no. 16 tahun 2019 berisikan bahwa seorang laki-laki dan seorang perempuan diperbolehkan menikah jikalau minimal sudah berusia 19 tahun. Perkawinan yang dilakukan ketika berusia di bawah 19 tahun memicu banyak dampak negatif terutama bagi kesehatan reproduksi remaja. Kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk dijaga agar tidak timbul dampak yang buruk bagi sang ibu maupun bayi. Berdasarkan latar belakang masalah yang ada, maka rumusan masalah yang muncul antara lain, (1) Bagaimana batas usia perkawinan dalam Undang-Undang no. 16 tahun 2019? (2) Apa dampak batas usia perkawinan terhadap kesehatan reproduksi remaja? (3) Bagaimana batas usia perkawinan menurut Undang-Undang no. 16 tahun 2019 tentang perkawinan dalam melindungi kesehatan reproduksi remaja ditinjau dari maqashid syariah?. berdasarkan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui jawaban dari ke tiga rumusan masalah tersebut. Penelitian ini dirancang menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi literasi (library research) yang menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian ini adalah Dalam pandangan maqashid syariah juga dibenarkan karena konsep menghilangkan kemadharatan dan mendatangkan kemanfaatan. Sedangkan 5 aspek maqashid syariah yang termasuk dalam melindungi kesehatan reproduksi hanya 2 yang terkategori yaitu, menjaga jiwa dan menjaga keturunan

References

Adirinarso, Dhipayasa. “BATAS USIA MINIMAL PERKAWINAN DALAM SISTEM HUKUM KELUARGA DI BRUNEI DARUSSALAM.” Nucl. Phys. 13, no. 1 (2023): 104–16.

Aufi Imaduddin, Mir’atul Firdausi, “ Istilah “Suami Sebagai Kepala Keluarga dan Istri Sebagai Ibu Rumah Tangga” dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Perspektif Feminisme”, The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol. 4, No. 2, (Oktober 2023). https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya/article/view/576

Aziz, Abdul. “Batas Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.” Tasyri’ : Journal of Islamic Law 1, no. 1 (2022): 25–43. https://doi.org/10.53038/tsyr.v1i1.3.

Dwiranti, Ainun Yusri, Sonny Dewi Judiasih, and Betty Rubiati. “Perubahan Syarat Usia Perkawinan Bagi Wanita Menurut Undang-Undang Perkawinan Sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan Dibawah Umur.” Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum 31, no. 1 (2022): 48–65. https://doi.org/10.33369/jsh.31.1.48-65.

Fitra, H. “Pengaruh Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Tingkat Perceraian Di Kabupaten Aceh Tengah,” 2017, 12/10/2020 Jam 16.15. https://repository.ar-raniry.ac.id/3180/1/hardi fitra.pdf.

Hamid, Abdul, Syukri Iska, Eficandra Eficandra, Zulkifli Zulkifli, and Sri Yunarti. “Tinjauan Filosofis Terhadap Perubahan Batas Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum 19, no. 1 (2021): 16–26. https://doi.org/10.32694/qst.v19i1.895.

Hasdiana, Ulva. Buku Aspek Perlindungan Anak. Analytical Biochemistry. Vol. 11, 2018. http://link.springer.com/10.1007/978-3-319-59379-1%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/B978-0-12-420070-8.00002-7%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.ab.2015.03.024%0Ahttps://doi.org/10.1080/07352689.2018.1441103%0Ahttp://www.chile.bmw-motorrad.cl/sync/showroom/lam/es/.

Hasriani. “DAMPAK PERNIKAHAN DINI TERHADAP PERENCANAAN KARIR (STUDY KASUS PEREMPUAN DESA PATALASSANG KEC. SINJAI TIMUR),” 2021.

Heryanti, Rini. “Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (2021): 120. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.3190.

Isniyatin Faizah, Alantama Prafastara Winindra, Dewi Niswatin Khoiroh, “Implementasi kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih terhadap pencatatan perkawinan di Indonesia”, As-Sakinah: Hukum Keluarga Islam, Vol. 2, No. 1, (Februari 2024). https://www.lp3mzh.id/index.php/jhki/article/view/333

Jamil, Faishol. “Pembaharuan Batas Usia Perkawinan Dalam Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Maqâshid Al- Syarîʻah” 5, no. 2 (2021): 1–15.

Karyadi, Rahmad. “Hukum Perkawinan Menurut Undang Undang No 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Batas Usia Perkawinan.” Jurnal Pusat Studi Pendidikan Rakyat 2, no. 16 (2022): 9–23.

Kompilasi Hukum Islam, n.d.

Musyarrafa, Nur Ihdatul. “BATAS USIA PERNIKAHAN DALAM ISLAM; Analisis Ulama Mazhab Terhadap Batas Usia Nikah,” no. 1 (2020): 1–14.

Nasrullah, achmad muzzammil alfan. Maqashid Syaria Buku, 2023.

Rohmah, Miftahur. “Reproduksi Wanita Pernikahan Dini.” Skripsi, 2014. http://digilib.stikeskusumahusada.ac.id/files/disk1/13/01-gdl-miftahurro-607-1-s10028m-h.pdf.

Shodikin, Akhmad. “Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Nasional Tentang Batas Usia Perkawinan.” Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 9, no. 1 (2015): 114–24. http://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/mahkamah/article/view/423.

Syufa’at. “Implementasi Maqāṣid Al-Sharī’ah Dalam Hukum Ekonomi Islam” 23 (2018): 143–66.

Ulfiyatul Fauziyah, Ihda Shofiyatun Nisa, “ Tinjauan Maqasid al-Syari’ah Terhadap Penetapan Permohonan Wali Adhal di Pengadilan Agama Lamongan (Studi Terhadap Penetapan No. 0073/Pdt.P/2008/Pa.Lmg.)”, The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol. 1, No. 2. (Oktober 2020), https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya/article/view/170.

“Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Undang-Undang Republik Indonesia, no. 006265 (2019): 2–6. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019.

“UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” n.d.

Wahyuningrum, Kartika Sasi. “Gorontalo” 3, no. 1 (2020): 1–16.

Wiranda, Rifki Julian. “Pro-Kontra Undang-Undang Pembatasan Usia Nikah Dalam Tinjauan Maqashid Syari’ah,” 2021, 1–224. http://repository.unissula.ac.id/22504/.

Published
2024-10-28
Section
Articles