Tinjauan Maqasid al-Syari’ah Terhadap Penetapan Permohonan Wali Adhal di Pengadilan Agama Lamongan (Studi Terhadap Penetapan No. 0073/Pdt.P/2008/Pa.Lmg.)

  • Ulfiyatul Fauziyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Ihda Shofiyatun Nisa’ Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
  • Yuli Roisotul A Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
Keywords: Maqasid al-Syari'ah, wali adhal, Pengadilan Agama Lamongan

Abstract

Kesesuaian dasar dan pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan mengenai adhalnya wali dengan kemaslahatan yang ditimbulkan. Dalam perkara No.: 0073/Pdt.P/2008/PA.Lmg., wali pemohon keberatan menikahkan anak perempuannya dengan tidak menyertakan alasan yang jelas dan sesuai syar’i. Hal ini tidak dibenarkan menurut peraturan hukum yang berlaku karena merupakan perbuatan yang dzalim. Adanya penolakan dari wali pemohon, maka dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang bertentangan dengan syari’at Islam, misalnya terjadinya hamil di luar nikah atau kawin lari. Oleh karena itu, pernikahan antara pemohon dan calon suami pemohon lebih mendatangkan maslahah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif yang bersifat deskriptik-analitik serta menggunakan pendekatan normatif-empiris. Hasil penelitian ini adalah; Pertimbangan hakim menurut maqasid al-syari’ah yaitu permohonan penetapan wali adhal termasuk hifzh al-din dan hifzh al-nasl, sedangkan pertimbangan hakim menurut hukum positif bahwa ayah pemohon tidak suka dengan calon suami pemohon terdapat dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 dan dalam Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita, karena tidak sah menikah tanpa wali. Walaupun seorang wali mempunyai hak untuk memilihkan calon suami bagi anaknya, wali dilarang mempersulit perkawinan wanita yang berada dalam perwaliannya selama mendapatkan calon yang sekufu. Apabila seorang wali menolak untuk menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya, maka disebut sebagai wali adhal (keberatan).

References

Penetapan Pengadilan Agama Lamongan perkara permohonan wali adhal nomor : 0073/Pdt.P/2008/PA.Lmg.
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Dengan Pengertian Dalam Pembahasanya, Perpustakaan Mahkamah Agung RI, 2011.
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim
Abu Dawud. Sunan Abi Dawud; “kitab al-Nikah”. Bab al-Walt. Beirut: Dar al-Fikr,t.t.,II: 229, hadits no. 2085.
Al-Hafidh Bin Hajar Al-‘Asqalani, “Bulugh Al-Maram”. Surabaya: Nurul Huda.
Hasbi Umar. Nalar Fiqih Kontemporer. Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
Muhammad Jawad Mughniyah. “Fiqh Lima Mdzhab, Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali”. Jakarta: Lentera, 1996.
Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi. Fiqih Empat Mazhab. Bandung. Hasyimi, 2015.
Published
2021-12-28
Section
Articles