Istilah “Suami Sebagai Kepala Keluarga dan Istri Sebagai Ibu Rumah Tangga” dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Perspektif Feminisme
Abstract
Istilah/klausul “suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga” tertuang dalam pasal 31 ayat 3 undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 dan pasal 79 ayat 1 dalam kompilasi hukum Islam. Istilah kepala keluarga dan ibu rumah tangga menjadi istilah yang membudidaya di Indonesia. Kepala keluarga diartikan sebagai seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab kepada keluarga baik dari segi ekonomi, pendidikan maupun dari segi sosial, sedangkan ibu rumah tangga diartikan sebagai seorang istri yang mengurus urusan rumah tangga dari memasak, mencuci, membersihkan rumah, mendidik anak dan biasanya ibu rumah tangga tidak bekerja di ranah publik.
Namun, hal tersebut tidak relevan dengan keadaan zaman sekarang, banyak perempuan-perempuan yang bekerja di ranah publik dan juga banyak perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Dan ini menjadi menarik jika dilihat dari sudut pandang feminisme yang menganggap hal tersebut sebagai ketidakadilan gender. Jenis penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian hukum normatif dengan mengkaji literatur peraturan perundang-undangan, tafsir-tafsir Al Qur’an klasik dan tafsir feminisme yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data studi pustaka dan juga literatur primer, sekunder dan tersier. Adapun metode analisa data yang digunakan penulis berupa metode analisis data secara yuridis kualitatif yang kemudian informasi tersebut akan dituangkan secara deskriptif. Penulis menyimpulkan, bahwasanya pegiat feminisme menentang istilah “suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga” dengan alasan bahwasanya istilah tersebut merugikan pihak perempuan dari sisi kepemimpinan suami sebagai kepala keluarga dengan dianalisis melalui tafsir feminisme. Feminisme menganggap seorang laki-laki bisa dikatakan sebagai pemimpin hanya jika memenuhi 2 syarat yaitu mampu dan mempunyai pencapaian dalam hal harta, jika tidak memenuhi syarat tersebut maka dia tidak layak dikatakan pemimpin walaupun statusnya sebagai suami.
References
Al Qur’an
Undang-undang No 1, Tahun 1974, Tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Abdul Aziz. Relasi gender dalam membentuk keluarga harmoni (upaya untuk membentuk keluarga bahagia). Harkat: Media komunikasi Islam tentang gender dan anak, 2017.
Abdul Mustaqim. At-Tafsīr al-Maqāshidī al-Qadhāyā al-Muā’shirah fi Dhauil Qurān wa as-Sunnah an-Nabawiyyah. Yogyakarta: Idea Press, 2019.
Abdullah bin Muhammad bin Abdurahman bin Ishaq Al-Sheikh. Lubaabut Tafsiir Min Ibni Katsiir. Kairo: Mu-assasah Daar al-Hilaal Cet. I, 1994.
Abdul Mustaqim. Feminisme dalam perspektif Riffat Hasan. Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga.
Abu Ja’far Muhammad bin Jarir bin Yazid At Thabari. Tafsir At Thabari IV, Kairo: Bulaq, t.t.
Amina Wadud. Inside the gender jihad: women’s reform in Islam. USA: Thomshon Shore, 2007.
Aminah wadud. Al Qur’an dan Perempuan, meluruskan bias gender dalam tradisi Islam. Jakarta: Serambi.
Arif Sugitanata, Suud Karimmullah, Heru Sunardi, Hukum Perkawinan di Mayarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat (Analisi Produk Hukum Perkawinan Mayarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat), The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Volume 4 Nomor 1 April 2023, ESSN 2809-3402.
Ashgar Ali Engineer. Hak-hak Perempuan Dalam Islam. Yogyakarta: Benteng, 1990.
Departemen Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2008.
Erma Yuliani Saputri. Peran Perempuan Sebagai Kepala Keluarga dalam Melaksanakan Fungsi Keluarga di Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja, eJournal Sosoatri-sosiologi, Volume 4, Nomor 2. 2016.
Faqihuddin Abdul Kodir. Qira’ah Mubadalah (Tafsir progresif untuk keadilan gender dalam Islam). Yogyakarta: IRCiSod, 2019.
Ihda Shofiyatun Nisa’, Abdul Mufidi Muzayyin, Ali Muhrizam, Analisis Budaya Khitbah Nikah oleh Perempuan Kepada Laki-laki di Desa Jatisari Senori Tuban, The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Volume 2 Nomor 2 Oktober 2021, ESSN 2809-3402.
Isniyatin Faizah, “Nafkah Sebuah Konsekuensi Logis dari Pernikahan”, The Indonesia Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol.1, No.1, April 2020. https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya
Muhammad Za’im Muhibbulloh, Dewi Niswatin Khoiroh, A. Rofi’ud Darojad “Hak Istri dalam Rujuk Menurut Fikih Empat Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam (Perspektif Maqasid Al-Shari’ah)”, The Indonesia Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol.2, No.2, Oktober 2021. https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya
Shilvina Widi, 2023, Ada 12,72% Kepala Rumah Tangga Perempuan di Indonesia pada 2022 https://dataindonesia.id/varia/detail/ada-1272-kepala-rumah-tangga-perempuan-di-indonesia-pada-2022
Siti Musdah Mulia. Islam Inspirasi dan Kesetaraan Gender. Yogyakarta: Kibar Press, 2007.
Zainudin Ali. Hukum Perdata Islam di Indonnesia. Jakarta, Sinar Grafika. 2006.
Siti Musdah Mulia, Islam Inspirasi dan Kesetaraan Gender, Yogyakarta: Kibar Press, 2007
Zainudin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonnesia, Jakarta, Sinar Grafika. 2006
Copyright (c) 2023 Mir'atul Firdausi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.