Pengukuran Kinerja Bank Syariah Berdasarkan Maqashid Syariah Perspektif Abdul Majid Najjar
DOI:
https://doi.org/10.51675/jib.v5i1.1113Kata Kunci:
Maqasid Sharia, Abdul Majid Najjar, Islamic Bank Performance, Kinerja Bank SyariahAbstrak
Perbankan di Indonesia, baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah hingga saat ini masih menggunakan pengukuran kinerja berbasis pendekatan konvensional. Praktek pengukuran kinerja dengan pendekatan konvensional yang masih dilakukan khususnya oleh perbankan syariah di Indonesia tersebut sebenarnya kurang sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip syariah dalam agama Islam, oleh karena itu diperlukan pengukuran kinerja terhadap perbankan syariah dengan metode khusus yang sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur dan menganalisis kinerja Bank Muamalat Indonesia (BMI) dalam rentang periode tahun 2020 hingga tahun 2023 menggunakan metode Maqashid Syariah Indeks (MSI) perspektif Abdul Majid Najjar. Penelitian ini menggunakan studi kasus tunggal melalui analisis konten berdasarkan data sekunder yang diperoleh melalui website resmi BMI. Hasil analisis menunjukkan adanya penurunan nilai kinerja BMI pada tahun 2021, dan tahun 2022 jika dibandingkan dengan nilai kinerja BMI di tahun 2020, namun kinerja BMI mengalami kenaikan nilai kinerja pada tahun 2023. Penurunan kinerja BMI tahun 2021 dipengaruhi oleh penurunan Rasio Investasi Sektor Riil, Penurunan kinerja BMI tahun 2022 dipengaruhi oleh penurunan Rasio Ekologi, sedangkan kenaikan kinerja BMI tahun 2023 dipengaruhi oleh Kenaikan Rasio Ekologi.





