Larangan Pegawai Negeri Sipil Perempuan Menjadi Istri Kedua Perspektif Sadd Al-Żarīʻah
Abstract
Larangan Pegawai Negeri Sipil Perempuan menjadi Istri Kedua telah menimbulkan polemik. Ironisnya, aturan yang telah ada dalam empat dekade ini masih kurang tersosialisasi dengan baik. PP No.45/1990 perubahan atas PP No.10/1983 yang terdapat aturan larangan menjadi istri kedua maupun dalam aturan disiplin PNS terdapat beberapa perubahan pasal yang sangat mencolok. Berdasarkan pada latar belakang masalah, penelitian ini diharapkan memberikan jawaban terhadap rumusan masalah yang ada, yaitu: (1) Mengapa aturan larangan PNS perempuan menjadi istri kedua mengakibatkan polemik? (2) Bagaimana perhatian pemerintah terkait hukuman disiplin pada PP Nomor 45 Tahun 1990? (3) Bagaimana perspektif metode sadd al-żarīʻah terkait Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 45 Tahun 1990?.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) Sebab aturan larangan bagi PNS perempuan yang menjadi istri kedua yang menjadi polemik adalah untuk melindungi perempuan dari dampak negatif yang akan terjadi. (2) Perhatian pemerintah bisa dilihat dari transformasi yang terjadi dari beberapa pasal peraturan di antaranya adalah PP No. 10 Tahun 1983 yang diubah dalam PP No. 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, PP No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN, dan PP No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Artinya dari perubahan yang terjadi, Pemerintah telah memperhatikan masalah yang menjadi polemik masyarakat. (3) Perspektif sadd al-żarīʻah terhadap aturan larangan menjadi istri kedua adalah metode ijtihad yang sesuai, karena dengan metode tersebut bisa didapatkan alasan dan tujuan peraturan tersebut diregulasikan. Hasil penelitian ini diharapkan bisa dijadikan landasan dalam riset lebih lanjut mengenai bidang kajian yang serupa dan ruang lingkup yang variatif.
References
PP No.45 Tahun 1990 perubahan atas PP No.10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
UU No.16 Tahun 2019 perubahan atas UU No.1 Tahun 1994 Tentang Perkawinan
UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN
Baroroh, Nurdhin. “Metamorfosis ‘Illat Hukum’ Dalam Sadd Adz-Dzari’ah Dan Fath Adz-Dzari’ah (Sebuah Kajian Perbandingan)” 5 (2017).
Dulfikar, Akhmad. “Sadd Dzari’ah Dalam Perspektif Ushuliyin Sebagai Sumber Hukum Islam.” LAWYER: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2023).
Elmagd, Manal H Abo, and Afnan A Albokhary. “Research Article Postpartum Depression and Its Relation to Social Support and Marital Satisfaction.” Asean Journal of Psychiatry 22, no. September (2021).
Faizah, Isniyatin. Alantama Prafastara Winindra, Dewi Niswatin Khoiroh, “Implementasi kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih terhadap pencatatan perkawinan di Indonesia”, As-Sakinah: Hukum Keluarga Islam, Vol. 2, No. 1, (Februari 2024). https://www.lp3mzh.id/index.php/jhki/article/view/333
Hermanto, Agus. Ihda Shofiyatun Nisa. “ Ekologi Rumah Tangga Harmonis: Konsep Mubadalah sebagai Kunci Utama”, The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol. 5, No. 1, (April 2024). https://www.ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya/article/view/734
Lex Suprema, Jurnal, Dwi Noor Putera, and Susilo Handoyo. “Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Istri Kedua Di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan (Law Enforcement on Balikpapan Government Civil Servant Who Become the Second Wife),” n.d.
Ma’u, Dahlia Haliah. “The Harmonization of Polygamy Between Islamic Law and Legal Law in Indonesia.” Samarah 7, no. 2 (2023).
Musgamy, Awaliah. “Menakar Batas Kesetaraan Gender Poligami Dalam Pp. No. 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pns.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 6, no. 2 (2017).
Rofi’i, Hilmi Yusron, H. Muhammad Zaki, Liky Faizal, and Abd. Qohar. “Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 4, no. 1 (2022).
Rose Junieles, and Sri Lestari. “The Image of Women in Novel ‘Istri Kedua’ by Asma Nadia and Isa Alamsyah (Feminism Studies).” Aksis : Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia 7, no. 2 (2023).
Rosita, Emi Yulia, and Sulton Akim. “Kajian Yuridis Tentang Larangan Wanita Sebagai Istri Kedua Atau Lebih Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Islam,” no. 1 (1990).
Zulfikri, Isniyatin Faizah. “ Sadd al-Dzari’ah sebagai Media dalam Penyelesaian Perkara Kontemporer,” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol. 4, No. 2, (Oktober 2023). https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya/article/view/474
Asshiddiqie, Jimly, 2006, “Gagasan Negara Hukum Indonesia” PN Gunung Sitoli.
Kumedi Ja’far, 2020, “Hukum Keluarga Islam di Indonesia”.
Hamka Siregar, 2015, “Kontroversi Poligami di Kalangan PNS”.
Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, TT.
“Diskusi Perempuan Berbicara Tentang Aturan Poligami PNS,” 2023.
Komnas Perempuan. “Bayang-Bayang Stagnansi: Daya Pencegahan Dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam Dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan,” Jakarta, 2022.
Copyright (c) 2024 Mu'amaroh, Yudi Arianto, Hawa Hidayatul Hikmiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.