DILEMA ANTARA PEMENUHAN HAK SISWA DENGAN PENEGAKAN UNDANG-UNDANG: KONDISI PENDIDIKAN AGAMA BAGI SISWA PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI SMAN 3 TUBAN

  • Agus Fathoni
  • Much Machfud Arif
  • Kartika Hidayati Institut agama Islam Nahdlatul ulama Tuban
Keywords: Hak, pendidikan, Penghayat kepercayaan

Abstract

Abstrak

Ketidakadilan dan penerimaan hak yang belum maksimal bagi penghayat kepercayaan memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia. Ketidak samaan persepsi dan ambiguitas pada instansi atau dinas terkait  masih menjadi kendala atau problem atas pengakuan Negara terhadap para penghayat kepercayaan. Hal tersebut juga terjadi pada siswa penghayat kepercayaan yang belum mendapatkan hak pendidikan yang sesuai dengan kebutuhanya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomelogi atau field research yang dilakukan di SMAN 3 Tuban dan studi literasi terhadap buku, artikel, maupun berita yang berkaitan dengan para penghayat kepercayaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa memang hak dan keadilan bagi penghayat kepercayaan masih belum diterima dengan baik. Ada banyak faktor yang menjadi sebab dan ini berlaku di semua daerah. Begitu juga dalam hal pendidikan, selain faktor yang ada ternyata di SMAN 3 Tuban ada kebijakan tersendiri yang diambil sebagai analisis terhadap kondisi siswa yang menganut penghayat kepercayaan. Kondisi inilah yang dari satu sisi merupakan hal baik tetapi dari sisi lain merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

 

References

Fachruddin, Azis Anwar. 2018. “Pasca-Putusan MK 2017: Persoalan Penghayat Kepercayaan Yang Belum Usai,” CRCS UGM.
Hefner, Robert W. 2019. “Agama Leluhur Dan Kemajuan Besar Demokasi DiIndonesia,” in The First International Conference On Indigenous Religions “ The State Indigenous Religions, and Inclusive Citizenship (The Conference Comitte The First International Conference On Indigenous Religions 2019, 2019), v.
Jatim.com.https://jatim.kemenag.go.id/berita/523294/kejaksaan-tuban-gandeng-kemenag-rakor-tim-pengawasan-aliran-kepercayaan-dan-aliran-keagamaan-dalam-masyarakat-pakem%C2%A0.
Kholiludin, Tedi et al. 2020. Terancam Simbol: Intoleransi, KonÁik Dan Kemajuan Bergama Di Jawa Tengah 2020, ed. Tedi Kholiludin. Semarang: Lembaga Studi Sosial dan Agama. eLSA Press. 2020.
Kholiludin, Tedi, et al., 2021. Teror Makan Dan Bahaya Laten Intoleransi Di Lembaga Pendidikan Situasi Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Jawa Tengah Tahun 2021, ed. Tedi Kholiludin (Semarang: Lembaga Studi Sosial dan Agama. eLSA Press. 2021.
Kompas.com. “Diskriminasi Pendidikan Agama Penghayat Kepercayaan Di Magelang,” Kompas.Com, last modified 2021, accessed March 12, 2023, https://regional.kompas.com/ read/2021/11/22/121748378/diskriminasi-pendidikan-agama-penghayat-kepercayaan- di magelang?page=3.
Maarif, Syamsul. 2018. Pasang Surut Rekognisi: Agama Leluhur Dalam Politik Agama Di Indonesia. CRCS (Center for Religious and Cross-Cultural Studies) Program Studi Agama Dan Lintas Budaya. Sekolah Pascasarjana Lintas Disiplin, Universitas Gajah Mada (Yogyakarta: CRCS (Center for Religious and Cross-cultural Studies) Progam Studi Agama dan Lintas Budaya Sekolah Pascasarjana Lintas Disiplin, Universitas Gadjah Mada.
Maarif, Syamsul et al. 2019. Merangkul Penghayat Kepercayaan Melalui Advokasi Dan Iklusi Sosial: Belajar Dari Pengalaman Pendamping. (Yogyakarta: Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Sekolah Pascasarjana Lintas Disiplin, Universitas Gadjah Mada.
Pradnya, I Made Adi Surya. 2021. “Eksistensi Aliran Kepercayaan Nusantara Di Era Postmodern,” Proseding Mistisisme Nusantara Brahma Widya.
Pransefi, Megamendung Danang. 2021. “Aliran Kepercayaan Dalam Administrasi Kependudukan,” Media Iuris 4, no. 1 (2021).
Ratu, Juan Ray Yehezkiel. 2018. “Tinjauan Yuridis Normatif terhadap Penganut Penghayat Kepercayaan Menurut UUD 1945 dan Hubungannya dengan Hak Asasi Manusia,” L5x Administratum 6, no. 2 (2018).
Rosyid, Moh. and Lina Kushidayati, “Pelayanan Pendidikan Penghayat Sapta Darma Di Sekolah Formal: Studi Kasus Di Kudus,” Jurnal Hukum Progresif 8, no. 1 (2020).
Salim, Delmus Puneri. 2017. “Kerukunan Umat Beragama Vs Kebebasan Beragama Di Indonesia,” Potret Pemikiran 21, no. 2 (2017).
Sari, Sucitra Indah. 2018. “Eksistensi Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XIV/2016”. Universitas Negeri Semarang.
Sutrisno, Edy. 2019. “Aktualisasi Moderasi Beragama Di Lembaga Pendidikan,” Jurnal Bimas Islam 12, no. 2 (2019).
Published
2025-01-08
How to Cite
Fathoni, A., Machfud Arif, M., & Hidayati, K. (2025). DILEMA ANTARA PEMENUHAN HAK SISWA DENGAN PENEGAKAN UNDANG-UNDANG: KONDISI PENDIDIKAN AGAMA BAGI SISWA PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI SMAN 3 TUBAN. Tadris : Jurnal Penelitian Dan Pemikiran Pendidikan Islam, 18(2), 1-14. https://doi.org/10.51675/jt.v18i2.935