Implementasi Perlindungan Hak Anak terhadap Fenomena Pekerja Anak di Indonesia
Abstract
Fenomena anak yang menjadi pekerja di Indonesia, cukup memprihatinkan. Anak sebagai aset bangsa dan negara tidak mendapatkan hak mereka. Penelitian ini hendak mengupas hak dan perlindungan yang seharusnya di dapatkan oleh setiap anak di Indonesia, serta bagaimana sanksi pidana terhadap pemberi kerja terhadap anak yang tidak memperhatikan hak pekerja anak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang (statue aprroach), hasil penelitian menunjukan bahwa sebagaian anak di Indonesia tidak merasakan kesejahteraan sebagaimana hak anak secara mutlak, khususnya anak yang berprofesi sebagai pekerja anak, yang di lindungi oleh undang-undang, anak sebagai sosok lemah yang seharusnya mendapat perlindungan dari negara juga terabaikan, banyak kasus pekerja anak yang di eksploitasi oleh pemberi kerja, padahal undang-undang ketenagakerjaaan dan undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 jelas mengatur tentang Batasan pekerja anak dan perlindungan anak dari segala eksploitasi maupun diskriminasi. Ini merupakan salah satu bentuk kelalaian pemerintah dan pemerintad daerah khususnya terhadap pengawasan dan pembinaan oleh kementrian ketenagakerjaan, terhadap sistem perlindungan pekerja anak di Indonesia.
References
Referensi
Asri Wijayanti. 8. Hukum Ketenagakerjaan, Dasar Filosofi, Prinsip Dan Sejarah Hak Berserikat Buruh Di Indonesia. Setara Press, 2018.
Bangsu, Muh. “Telaah Hukum Omnibus Law Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia(Perspektif Undang-Undang No: 11 Tahun2020 Tentang Cipta Kerja).” Legisia 15, no. 1 (2023): 64–78. https://journal.unsuri.ac.id/index.php/legisia/article/view/257/205.
Djakaria, Mulyani. “Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 TAHUN 2003 JO a UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014” 1, no. 1 (2017). http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/157%0A%0A.
Endrawati, Netty. “Faktor Penyebab Anak Bekerja Dan Upaya Pencegahannya.” Refleksi Hukum (2011). http://publikasi.uniska-kediri.ac.id/data/otherjournal/refleksihukum/Refleksi Hukum - Edisi April 2011-Netty.pdf.
Haniyah. “Child Bullying Crimes (Islamic Perpective).” In Conference for Muslim Scholars (AnCoMS), 817–827. Surabaya: Kopertais Wilayah IV, 2019. http://proceedings.kopertais4.or.id/index.php/ancoms/article/view/294.
———. “Menggapai Keadilan Bagi Korban Kejahatan Seksual Anak.” Banyuwangi: IAI Darusalam Blok Agung Banyuwangi, 2017. http://ejournal.iaida.ac.id/index.php/proceeding/article/view/175/168.
———. “Penyadaran Hukum Orangtua Siswa Dalam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).” Atthiflah: Journal of Early Childhood Islamic Education 10, no. 1 (2023): 60–70. https://jurnal.insida.ac.id/index.php/atthiflah/article/view/324.
Haryadi, Dedy, Tjandraningsih dan Indrasari. Buruh Anak Dan Dinamika Industri Kecil. Bandung: Alkatiga, 1995.
ILO. “Pengusaha Dan Pekerja Anak, Panduan 1: Pengenalan Terhadap Permasalahan Pekerja Anak/Organisasi Perburuhan Internasional.” Jakarta, 2009.
Imam Supriyadi, “Komparasi anak Zina dan Anak Angkat Menurut BW dan Hukum Islam”, The Indonesia Journal of Islamic Law and Civil Law,Vol.1, No.1, April 2020. https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya
Khakim, Abdul. Pengantar Hukum Ketenagakkerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Adtya Bakti, 2003.
Lissa Oktavia Wardana, Lizza Kurnia Sari. “Analisis Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Eksploitasi Pekerja Anak Di Indonesia Menggunakan Regresi Logistik Biner, Indonesia Jurnal of Statstics and Its Aplications” (2020). https://stat.ipb.ac.id/journals/index.php/ijsa/article/view/616.
Lukman Hakim. “Jumlah Pekerja Anak Di Jawa Timur Mencapai 1,151% Tahun 2022.” Sindo.Com, 2023. Jumlah Pekerja Anak Di Jwa Timur Mencapai 1,151%25 tahun 2022.
Nurhanisah, Yuli. “Usia Muda Dominasi Penduduk Indomesa, Indonesia Baik.Id.” Indonesiabaik.Id, n.d. https://indonesiabaik.id/infografis/usia-muda-dominasi-penduduk-indonesia.
Nurusshobah, Silvia Fatmah. “Konvensi Hak Anak Dan Implemetasinya Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan dan pelayanan Pekerja Sosial (BIYAN) 1, no. 2 (2019). https://jurnal.poltekesos.ac.id/index.php/biyan/article/view/211.
Passalbessy. “Implementasi Hak-Hak Anak Di Indonesia (Kajian Terhadap Usaha Perindungan Anak Korban Kekerasan Anak Di Maluku).” Jurnal Pattimura (n.d.). https://fh.unpatti.ac.id/implementasi-hak-hak-anak-di-indonesia-kajian-terhadap-usaha-perlindungan-anak-korban-kekerasan-selama-konflik-di-maluku/.
Rizaty, Monavia Ayu. “Ada 940 Ribu Pekerja Anak Di Indonesia, Banyak Yang Putus Sekolah.” Databoks, 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/09/ada-940-ribu-pekerja-anak-di-indonesia-banyak-yang-putus-sekolah, .
Suyanto, B dan Sutinah. Metodologi Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta: KENCANA, 2010.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Indonesia Hadapi Tantangan Pekerja Anak Di Sektor Pertanian, Lebih Dari 800 Ribu Anak Terjebak Dalam Bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak, 2021. https://www.kemenpppa.go.id/Index.Php/Page/Read/29/3248/Indonesia-Hadapi-Tantangan-Pekerja-Anak-Di-Sektor-Pertanian-Lebih-Dari-800-Ribu-Anak-Terjebak-Dalam-Bentuk-Pekerjaan-Terburuk-Bagi-Anak.
Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (n.d.).
Copyright (c) 2023 haniyah haniyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.