Putusan Hakim Agama dalam Masalah Cerai Gugat Pada Suami yang Tidak Memberi Nafkah Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

  • Vita Firdausiyah Ainul Universitas Islam Zainul Hasan

Abstract

Abstrak:    Dalam sebuah ikatan perkawinan, banyak suami istri bahkan belum melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana permasalahan yang sering muncul dalam suatu perkawinan yang sering menyebabkan istri mengajukan gugatan cerai kepada suaminya tidak lain karena suami tidak memberikan nafkah kepada istri. Oleh karena itu kasus ini merupakan kasus yang paling sering terjadi di Pengadilan Agama Kraksaan setelah dispensasi perkawinan, oleh karena itu penulis ingin membahas bagaimana putusan hakim agama dalam perkara perceraian yang digugat bagi suami yang tidak mencari nafkah di lingkungan agama Kraksaan. pengadilan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif/penelitian lapangan (field research) dimana penelitian ini bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dan wawancara. Disimpulkan bahwa tata cara pelaksanaan gugatan di Pengadilan Agama Kraksaan harus memenuhi persyaratan antara lain buku nikah dan KTP. Masalah cerai gugat pada suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri menurut hukum positif telah diatur didalam Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975, KHI Pasal 116 (f). Menurut hukum Islam yaitu memperhatikan qoidah fiqhiyyah dan juga dalam Al-Qur'an surah al Baqoroh ayat 229 jika dikuatirkan keduanya tidak dapat menjalankan hukum Allah, maka istri tidak bersalah menebus dirinya kepada suaminya sehingga bahwa dia dapat dipisahkan dari suaminya.

References

Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Aufi Imaduddin, Konstitusionalitas Perceraian sebab Perselisihan dan Pertengkaran antara Suami Isteri (Analisis Pasal 39 Ayat 2 Huruf F UU No 1 Tahu n 1974 Tentang Perkawinan), The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 1 No 1 April 2020.

Fachrina, Rinaldi Eka Putra. Upaya Pencegahan Perceraian Berbasis Keluarga Luas dan Institusi Lokal dalam Masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat, Surabaya: Antropologi Indonesia, 2013.

Fashihatul Lisaniyah, Mira Shodiqoh, dkk, Manajemen Membangun Keluarga Sakinah Bagi Pasangan LDM (Long Distance Marriage), The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 2 No 2 2021.

Ihda Shofiyatun Nisa’, Talak diluar Pengadilan (menurut Teori Maslahat), The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol 1 No 1 Tahun 2020.

Kamal Mukhtar. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

Muhammad Asmawi. Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan. Yogyakarta: Darussalam, 2004.

Muhammad Abi Abdillah bin Qosim Assyafii. Tawassikh ala Fathul Qorib Mujib. Haromain, t.t.

Moh. Nazir. Metode Penelitian Edisi 7. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.

Nasution Bahder Johan dan Sri Warjiyatim. Mandar majy. Bandung, 1997.

Sayyid Mujtaba Musavi Lari. Psikologi Islam, Membangun Kembali Moral Generasi Muda Hukum Perdata Islam. Jakarta: Pustaka Hidayah,1993.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2012.

Soejono Soekamto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2000.

Syeh Ahmad Aljarjawi. Hikmatut tasyri’ Wal Falsafah Juz 2. Bairut: Dar Alfikr, 1997.

Tamami, Ahmad. Analisis Terhadap Ketentuan Nusyuz Istri Perspektif Hukum Positif Dan Fiqih (Studi Putusan No. 1496/Pdt. G/2021/Pa. Cbn). Bs Thesis. Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Titik Triwulan Tutik dan Trianto. Poligami Perspektif Perikatan Nikah. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2007.

Zahro, Fatimatuz, and Salsabila Annisa Rohmah. "Studi Putusan Hakim Pada Perkara Cerai Gugat Nomor 474/Pdt. G/2020/Pa. Js Terhadap Hak Nafkah Iddah." Masadir: Jurnal Hukum Islam Volume 2 No 1 (2022):

Zainuddin Ali. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

https://kepri.kemenag.go.id/page/det/hak-dan-kewajiban-suami-istri-dalam-kehidupanrumah- tangga.

Published
2022-10-30
Section
Articles