Talak Tiga Sekaligus Perspektif Syekh Wahbah Al Zuhayli dan Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Perkawinan dalam syariat Islam merupakan suatu wujud perjanjian yang suci dan kokoh, sehingga keberlangsungannya merupakan suatu tujuan yang sangat dikehendaki untuk dicapai oleh Islam, namun tidak semua perkawinan mampu dipertahankan oleh pasangan suami istri dan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang berujung perceraian atau talak, bahkan sampai terjadi suami mengucapkan talak tiga sekaligus. Tulisan ini merupakan analisis terhadap pandangan Syekh Wahbah al Zuhayli dan Kompilasi Hukum Islam tentang talak tiga sekaligus. Tulisan ini memanfaatkan studi kepustakaan sebagai pisau bedah kajian yang data-data primernya diolah secara kualitatif. Tulisan ini menunjukkan bahwa: Pertama, dengan menganalisa pendapat Syekh Wahbah al Zuḥaylī tentang talak tiga sekaligus kemudian disandingkan dengan konteks talak di Indonesia berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Pemikiran tentang penetapan talak relevan dengan situasi dan kondisi yang ada di Indonesia dan dapat mengharmonisasikan perbedaan antara ketentuan dalam KHI yang menyatakan bahwa talak hanya dapat dilaksanakan di pengadilan dan fikih yang menyatakan bahwa talak dapat dilaksanakan dimanapun tempatnya baik di pengadilan atau di luar pengadilan. Kedua, adanya perbedaan pandangan antara mayoritas ulama dengan KHI berkaitan dengan talak diluar Pengadilan baik talak satu, dua atau tiga (sekaligus).
References
Kompilasi Hukum Islam (KHI), 2020, Bandung: Nuansa Aulia.
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Al- Shan’ani. Subul al Salam. Beirut: Dar Al Fikr, 1991.
Beni Ahmad Saebani. Fiqh Munakahat 2. Bandung: Pustaka Setia, 2016.
Ibnu Hajar al-Asqalani. Bulughal-Marom Min Adillatil Ahkam, vol 5, Al Maktabah Al Assiriya, 2007.
Joaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. cet. 4. Jakarta: Kencana, 2016.
Muhammad al San’ani. Subul al salam, Mekah al Mukarromah: Maktabah Nizar Mustofa al Baz, 2004.
Syaikhu dkk. Perbandingan Mazhab Fiqh: Perbedaan Pendapat di Kalangan Imam Mazhab. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013.
Sayyid Sabiq. Fiqh al Sunnah. Beirut: Dar al Fikr, 1998.
Hepi Duri Jayanti. ‘Talak Tiga Di Luar Pengadilan Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Bagi Pegawai Negeri Sipil (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama ArgamakmurNomor 0207/Pdt.G/2015/PA.AGM)”. Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, Vo. 1 No.2 Tahun 2016.
Ihda Shofiyatun Nisa. “Talak di Luar Pengadilan Agama(Menurut Teori Maslahat)”. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol. 1, No. 1. 2020.
Melly Lisniarti. “Analisi Yuridis Penjatuhan Talak Tiga Ditinjau drai Hukum Perkawinan Islam”. E-Jurnal Gloria Yuris, Vol. 3 No.1 Tahun 2014.
Muslim Zainuddin dkk. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Perubahan Talak Tiga Menjadi Talak Satu (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor: 0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna)”. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Volume 2 No. 1 2018.
Sadiani Abdul Khair. “Analisis Kritis Pemikiran Wahab Zuhayli Tentang Penetapan Talak”. Jurnal Fenomena. Vol. 8.No.2. 2016.
Copyright (c) 2022 Masykurotus Syarifah, Muhammad Suad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.