Konsep Keadilan dalam Hukum Waris Muhammad Syahrur

  • Elva Imeldatur Rohmah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Isniyatin Faizah Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama’ Tuban

Abstract

Konsep kewarisan Islam telah dipresentasikan dalam teks-teks yang rinci, sistematis, konkret dan realistis. Hal ini berimplikasi pada keyakinan ulama tradisionalis bahwa konsep kewarisan Islam tidak dapat berubah dan menolak segala ide pembaharuan. Salah satu ulama kontemporer yang melakukan kritik terhadap hukum waris Islam adalah Muhammad Syahrur. Syahrur menyatakan bahwa ayat waris yang ada dalam al-Qur’an menjelaskan tentang batasan maksimal yang berlaku bagi laki-laki dan batasan minimal yang berlaku bagi perempuan. Dari sisi persentase, bagian minimal bagi perempuan adalah 33.3%, sedangkan bagian maksimal bagi laki-laki adalah 66.6%. Dalam pandangan Islam, tujuan akhir hukum adalah keadilan, sehingga yang harus dicapai oleh sebuah sistem hukum universal mesti berorientasi pada keadilan terhadap manusia dan keadilan terhadap Tuhan. Islam sangat memperhatikan keadilan ketika menetapkan hukum waris. Jika  sebelum Islam datang, perempuan tidak pernah dipertimbangkan untuk menjadi ahli waris (bahkan menjadi barang yang diwariskan), maka setelah Islam datang Allah mengangkat derajat perempuan dengan menjadikan perempuan sebagai ahli waris dan mendapatkan bagian harta waris. Namun dengan berkembangnya waktu dan zaman, hukum waris tersebut dirasa tidak mampu menjawab masalah yang timbul pada saat ini. Perempuan saat ini telah mengalami banyak kemajuan, ia tidak hanya berkiprah dalam ranah domestik saja namun juga publik. Perempuan ikut bekerja dan menanggung beban nafkah keluarga. Konsep batas maksimal dan batas minimal dalam waris yang ditawarkan oleh Muhammad Syahrur dianggap sangat fleksibel dalam menjawab permasalahan hukum waris saat ini.Konsep kewarisan Islam telah dipresentasikan dalam teks-teks yang rinci, sistematis, konkret dan realistis. Hal ini berimplikasi pada keyakinan ulama tradisionalis bahwa konsep kewarisan Islam tidak dapat berubah dan menolak segala ide pembaharuan. Salah satu ulama kontemporer yang melakukan kritik terhadap hukum waris Islam adalah Muhammad Syahrur. Syahrur menyatakan bahwa ayat waris yang ada dalam al-Qur’an menjelaskan tentang batasan maksimal yang berlaku bagi laki-laki dan batasan minimal yang berlaku bagi perempuan. Dari sisi persentase, bagian minimal bagi perempuan adalah 33.3%, sedangkan bagian maksimal bagi laki-laki adalah 66.6%. Dalam pandangan Islam, tujuan akhir hukum adalah keadilan, sehingga yang harus dicapai oleh sebuah sistem hukum universal mesti berorientasi pada keadilan terhadap manusia dan keadilan terhadap Tuhan. Islam sangat memperhatikan keadilan ketika menetapkan hukum waris. Jika  sebelum Islam datang, perempuan tidak pernah dipertimbangkan untuk menjadi ahli waris (bahkan menjadi barang yang diwariskan), maka setelah Islam datang Allah mengangkat derajat perempuan dengan menjadikan perempuan sebagai ahli waris dan mendapatkan bagian harta waris. Namun dengan berkembangnya waktu dan zaman, hukum waris tersebut dirasa tidak mampu menjawab masalah yang timbul pada saat ini. Perempuan saat ini telah mengalami banyak kemajuan, ia tidak hanya berkiprah dalam ranah domestik saja namun juga publik. Perempuan ikut bekerja dan menanggung beban nafkah keluarga. Konsep batas maksimal dan batas minimal dalam waris yang ditawarkan oleh Muhammad Syahrur dianggap sangat fleksibel dalam menjawab permasalahan hukum waris saat ini.

References

Abu al-Fida’ Ibn Katsir. Tafsir al-Qur’an al-Karim. juz 1, Kairo: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah, tt.

Ahmad Rofiq. Fiqh Mawaris. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001.

Ahmad Zaki Mubarak. Pendekatan Strukturalisme Linguistik dalam Tafsir Al-Quran Kontemporer ala M. Syahrur. Yogyakarta: eLSAQ Press, 2007.

Asghar Ali Engineer. The Rights of Women in Islam. Malaysia: Selangor Darul Islam, 1992.

Departemen Agama. Qur’an Tajwid Terjemah. Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2006.

Depdiknas. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

M. Ali Hasan. Hukum Warisan dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.

Muhammad Fu'ad Abd Al-Baqiy. Al-Mu'jam al-Mufahras li Alfaz Al-Qur'an al-Karim. Beirut: Dar al-Fikr, 1981.

Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. Fikih Mawaris. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997.

Muhammad Syahrur. Al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Mu`ashirah. Beirut: Syarikat al-Mathbu’at li al-Tauzi wa al-Nasyr, 2000.

___, Nahw Ushul Jadidah li al-Fiqh al-Islami: Fiqh al- Mar’ah. Damaskus: al-Ahali li al-Tiba’ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi’, 2000.

Muhyar Fanani. Membumikan Hukum Langit Nasionalisasi Hukum Islam dan Islamisasi Hukum Nasional Pasca Reformasi. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2008.

Munir Muhammad Thahir Al-Syawwaf. Tahafut Qira’ah Mu’ashirah. Limassol: Cypprus, 1993.

Moch Asror Yusuf. Agama Sebagai Krirtik Sosial; di Tengah Arus Kapitalisme Global. Yogyakarta: IRCiSoD.

Nurcholis Madjid. Islam kemanusiaan dan kemoderenan, Doktrin dan Peradaban, sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimaanan. Jakarta: Yayasan Wakaf, 1992

Q. Shaleh dkk. Asbabun Nuzul. Bandung: Diponegoro, 2000.

Sohiron Syamsudin. Metodologi Fiqih Islam Kontemporer. Jakarta: eLSAQ Press, 2004.

Very Verdiansyah. Islam Emasipatoris; Menafsir Agama Untuk Praksis Pembebasan. Jakarta: P3M, 2004.

Afif Muamar. “Rekonstruksi Hukum Waris Islam (Telaah Pemikiran Muhammad Syahrur). dalam Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 2, No. 2, Desember 2017.

Fikria Najitama. “Jilbab Dalam Konstruksi Pembacaan Kontemporer Muhammad Syahrur”, dalam Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam, Vol. 13, No. 1, Januari 2014.

Isniyatin Faizah, Febiyanti Utami Parera, Silvana Kamelya. “Bagian Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan dalam Kajian Hukum Islam”. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol. 2, No. 2. 2021.

Published
2022-10-30
Section
Articles