Tinjauan Maqashid Shari’ah Terhadap Pola Penyesuaian Perkawinan Ngalor Ngulon di Nganjuk
Abstract
Perkawinan merupakan sesuatu yang dilakukan untuk menghalalkan antara laki-laki dan perempuan. Dengan memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan. Namun pada kenyataannya di Desa Katerban ini terhalang oleh tradisi larangan perkawinan Ngalor Ngulon. Maka dari itu, peneliti tertarik untuk menelitinya agar pandangan masyarakat lebih luas mengenai pernikahan Ngalor Ngulon. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan konseptual dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Praktik pola penyesuaian merupakan cara yang dilakukan oleh masyarakat yang mempercayai hukum adat setempat dan juga tetap melangsungkan perkawinan Ngalor Ngulon Desa Katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.. Ditinjau dari segi maqashid shari’ah dapat dipahami, Pola penyesuaian perkawinan adat Ngalor Ngulon cara yang digunakan masyarakat Desa Katerban yang masih tetap mempercayai adanya larangan adat perkawinan Ngalor Ngulon dan juga tetap melangsungkan perkawinan Ngalor Ngulon. Adapun praktik pola penyesuaiannya dengan cara merubah Kartu Tanda Penduduk, melangsungkan resepsi di rumah salah satu mempelai saja, dan melakukan tasyakuran. Proses atau cara tersebut dilakukan oleh salah satu mempelai dan mayoritas yang melakukannya adalah mempelai pria. Kedua, dari segi maqashid shari’ah masuk dalam tingkatan “dharuriyyat” (kebutuhan yang paling utama). Pada tingkatan ini masuk dalam hifdzu din dan hifdzu nasl.
References
Abdul Wahab Khalaf. Ilmu Usul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Qalam, 1990.
Abdul Rahman Ghazaly. Fiqh Munakahat. Jakarta : Prenadamedia, 2003.
Abdullah bin Sai’d Muh}ammad ‘Ubbadi al-Lahji. Idah al-Qawaid al-Fiqhiyah. Surabaya: al-Hidayah,t.t.
Abū Ishāq al-Shāṭibī. al-Muwāfaqāt fī uṣūl al-Shari’ah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2009.
Agus Hermanto. Larangan Perkawinan: Dari Fikih, Hukum Islam, hingga Penerapannya dalam Legislasi Perkawinan Indonesia. Yogyakarta : Lintang Rasi Aksara Books, 2016.
Aḥmad Imam Mawardi. Fiqh Minoritas: Fiqh al-Aqalliyat dan Evolusi Maqāṣid al-Sharī’ah dari Konsep ke Pendekatan. Yogjakarta: Lkis, 2010.
Aḥmad Abd al-Qādir al-Wazānī. al-Manhaj al-Maqāṣidī wa athāruhu fī al-Ijtihād al-Fiqh al-Mu’āsir. al-Māniyah: al-Jāmi’ah al-‘Arabiyah al-Māniyah li al-‘Ulūm wa al-Teknologi, 2013.
Al-Baihaqi. al-Sunan al-Saghir li al-Baihaqi. Al-Maktabah al-Shamilah (CD-Rom: al-Maktabah al-Shamilah, Digital, t.t.
Al-Suyuti. al-Ashbah wa al-Nazair. Beirut-Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiah,2001.
‘Āshūr Būqalqūlah. al-Imām Yūsuf al-Qarḍāwī: Faqīh al-Mufakirīn wa Mufakir al-Fuqahā Naẓarāt fī Fiqh al-Maqāṣid. al-Jazāir: Jāmi’ah Adrār, t.t.
Busyro. Maqashid Al-Syari’ah: Pengetahuan mendasar memahami maslahah. Jakarta: Prenadamedia, 2019.
Ernawati Waridah, Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta Selatan: Bmdia Imprint Kawan Pustaka, 2017.
Fatkhul Rohman, “Larangan Perkawinan Ngalor Ngulon Dalam Adat Jawa di Desa Banjarsari Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk Perspektif Sosiologi Hukum Islam”, Skripsi, Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, 2017.
Wahbah al-Zuhayli. Nazariyah al- Darurah al-Shar’iyah. Beirut: Muasasah al-Risalah, t.t.
IS. Pelaku Perkawinan Ngalor Ngulon Tanpa Adanya Pola Penyesuaian, Katerban.
SK. Pelaku Perkawinan Ngalor Ngulon Dengan Adanya Pola Penyesuaian, Katerban.
PK. Tokoh Adat Desa Katerban, Katerban.
MS. Tokoh Adat Desa Katerban, Katerban.
PM. Tokoh Agama Desa Katerban, Katerban.
DI. Masyarakat Setempat Telah Menikah, Katerban.
ND. Masyarakat Setempat Belum Menikah, Katerban.
EK. Masyarakat Setempat Belum Menikah, Katerban.
Dwi Krismawati dan Sugeng Harianto. “Tradisi Larangan Menikah Ngalor Ngulon”, Jurnal Ilmiah Kajian Sosial dan Budaya Vol. 24 Nomor 1 Maret 2022.
Enik Puji Lestari I Wayan Landrawan dan I Putu Windu Mertha. “Fenomena Pantangan Perkawinan Ngalor Ngulon Masyarakat Desa Tambakrejo dalam Perspektif Tokoh Adat dan Masyarakat, Jurnal Nusantara dan Ritus, Vol. 5, Nomor 2, 31 Maret 2022.
Copyright (c) 2022 Muhammad Sholikhudin, Lutfi Masruroh, Muhammad Agux Rachmatullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.