Tugas dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Mengurus Warisan yang Dititipkan Pengadilan Akibat Ketidakhadiran (Afwezigheid) Ahli Waris
Abstract
Perkembangan zaman saat ini yang ditandai dengan kemajuan teknologi dan informasi tidak menutup kemungkinan masih ada orang yang tidak diketahui keberadaannya. Seringkali terjadi suatu keadaan dimana seseorang tidak diketahui keberadaannya oleh pihak keluarga maupun masyarakat, yang disebut juga dengan keadaan tidak hadir (afwezigheid). Keadaan ini menyebabkan pihak lain yang mempunyai kepentingan hukum terhadap orang tersebut tidak dapat melaksanakan kepentingannya, oleh karena itu diperlukan Penetapan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa orang tersebut tidak hadir. Sehingga segala kepentingan orang yang tidak hadir tersebut akan diwakili oleh Balai Harta Peninggalan sesuai dengan Pasal 463 ayat (1) KUHPerdata tentang Ketidakhadiran. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang menjadi masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana tinjauan teoritis mengenai keadaan tidak hadir (afwezigheid), bagaimana peran dan fungsi Balai Harta Peninggalan dalam pengurusan afwezigheid, serta bagaimana proses pengurusan harta waris orang yang tidak hadir oleh Balai Harta Peninggalan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan mengkaji/menganalisis peraturan perundang-undangan dan bahan kepustakaan. Hasil yang didapatkan dalam penulisan ini bahwa Balai Harta Peninggalan bertanggung jawab untuk mengurus harta kekayaan dan kepentingan orang yang tidak hadir baik sebagian atau seluruhnya dan bertindak sebagai wakilnya. Proses pengurusan harta afwezigheid berlangsung mulai dari proses pencatatan sampai pada tahap pengurusan harta peninggalan orang yang tidak hadir (afwezigheid).
References
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980
tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Bürgerliches Gesetzbuch / Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman
Amelia, Meli., dan Wahyudi, Andri., Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Yang Tidak Hadir (Afwezig) Menurut KUHPerdata, Jakarta Pusat: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum “IBLAM”, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 6, No. 3, 2022.
http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3295
Bidasari, Anindya., Eksistensi Kewenangan Balai Harta Peninggalan Atas Orang Yang Dinyatakan Tidak Hadir (Afwezigheid), Malang: Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan, Lex Privatium, Vol. 14, No. 2, 2016.
https://doi.org/10.21067/jph.v1i2.1414
Heriyani, Endang., dan Yuniarlin, Prihati., Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Yang Tidak Hadir (Afwezig) Dalam Pembagian Harta Warisan DIY, Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Jurnal Transparansi Hukum, 2019.
https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i1.339
Maleke, Christian., Pinasang, Dani Robert., dan Kasenda, Victor Demsy., Ketentuan Hukum Perdata Mengenai Kepengurusan Harta Peninggalan Yang Tidak Ada Kuasanya, Manado: Universitas Sam Ratulangi, Lex Privatium, Vol. 14, No. 2, 2024.
Moechthar, Oemar., Kedudukan Negara Sebagai Pengelola Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Hukum Waris Burgelijk Wetboek, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Yuridika, Vol. 32, No. 2, 2017.
MW, Sudibyo Catur., Akibat Hukum Penetapan Pengadilan Mengenai Status Keadaan Tidak Hadir Terhadap Pewarisan, Tegal: Universitas Pancasakti, 2019.
Natasha, Shela., Rahman, M. Taufik., Pengurusan Penjualan Saham Sebagai Objek Harta Kekayaan dalam Boedel Afwezigheid, Ponorogo: Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol 4, No. 2, 2022. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1738
Simatupang, Taufik H., Eksistensi dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas Balai Harta Peninggalan di Indonesia, Jakarta Selatan: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 18 No. 3, 2018.
http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.397-414
Buku Panduan Tugas Pokok & Fungsi Balai Harta Peninggalan.
J, Satrio., Hukum Perikatan – Perikatan Pada Umumnya, Bandung: PT. Alumni, Cetakan III, 1999.
Meliala, Djaja S., Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Bandung: Nuansa Aulia, Cetakan III, 2023.
Muhammad Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, Cetakan I, 1990.
Soebekti, R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, Cetakan ke XVI, 1980.
Sudarsono, Hukum Kekeluargaan Nasional, Jakarta: PT. Rineka Cipta, Cetakan I, 1991.
Copyright (c) 2024 Paskah Sukses Grata Zebua, Besty Habeahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.