Konstruksi Hukum Pengabulan Isbat Nikah di Bawah Umur dalam Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor 614/Pdt.G/2022/Pa.Tg
Abstract
Undang-undang Perkawinan mengatur batas usia menikah yaitu diizinkan bagi pasangan yang telah mencapai usia 19 tahun. Walaupun di dalamnya terdapat norma pengecualianya, namun terdapat kekosongan hukum (rechsvacuum) bahwa di dalam UU Perkawinan tidak mengatur isbat nikah bagi pasangan yang masih di bawah umur yang diizinkan dalam UU Peerkawinan. Terdapat perkara No. 63/Pdt.P/2022/PA.Tg. yang mengesahkan perkawinan siri yang dilakukan pasangan di bawah umur. Oleh karena ketidakadaan norma, hakim melakukan konstruksi hukum dalam putusanya guna memberikan keadilan bagi pemohon. Penelitian ini ditujukan untuk menemukan bangunan hukum pemberian pengesahan perkawinan siri di bawah umur beserta akibat hukum yang ditimbulkanya. Penelitian ini berjenis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim melakukan konstruksi hukum dengan metode analogi (argumentum peranalogiam), karena ketiadaan norma yang secara eksplisit mengatur isbat nikah dibawah umur. konstruksi yang dibentuk dengan menganalogikan pada norma yang Ps. 7 (2) UU Perkawinan, menyatakan bahwa seseorang yang akan melangsungkan perkawinan jika masih di bawah 19 tahun dapat mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Penggunaan konstruksi hukum secara analogi memungkinakan terjadinya hal serupa, sejenis, atau mirip berlaku mutatis mutandis atau diperlakukan sama. Akibat hukum pengabulan (isbat nikah) adalah terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan, serta adanya perlindungan hukum yang konkrit bagi para pemohon dan keturunannya, namun di lain sisi berimplikasi pada longgarnya kepastian pada penegakan hukum perkawinan di Indonesia.
References
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Agus Muchsin, Rukiah, and Muhammad Sabir. “Legalitas Perkawinan Yang Tidak Tercatat Pada Masyarakat Pinrang ( Analisis Perma Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Pencatatan Nikah).” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 17, no. 1 (2019). https://doi.org/10.35905/diktum.v17i1.653.
Dewanto, Pandu. “REKONSTRUKSI PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN SENGKETA PERDATA BERBASIS NILAI KEADILAN.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020). https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2307.
Eka Gifriana, H.B.Syafuri, and H. E. Zaenal Mutaqin. “Dispensasi Nikah Usia Dini : Perspektif Maslahah Mursalah (Analisis Yuridis Putusan Perkara Nomor : 1635/Pdt.P/2019/Pa.Srg).” Journal of Legal and Cultural Analytics 1, no. 3 (2022). https://doi.org/10.55927/jlca.v1i3.1284.
Fios, Frederikus. “Keadilan Hukum Jeremy Bentham Dan Relevansinya Bagi Praktik Hukum Kontemporer.” Humaniora 3, no. 1 (2012). https://doi.org/10.21512/humaniora.v3i1.3315.
Helmi, Muhammad. “PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM BERDASARKAN PARADIGMA KONSTRUKTIVISME RECHTVINDING BY JUDGE BASED ON THE CONSTRUCTIVISM PERADIGM.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 22, no. 1 (2009).
Ibrahim, Jhonny. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Cet. III. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
Ihda Shofiyatun Nisa’, Abdul Mufidi Muzayyin, Ali Muhrizam. “Analisis Budaya Khitbah Nikah oleh Perempuan Kepada Laki-laki di Desa Jatisari Senori Tuban”, The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law”, Vol. 2, No. 2, 2021.
Isman, Isman. “LEGAL REASONING COMPARATIVE MODEL OF ASY SYATIBI AND GUSTAV RADBRUCH.” Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat 20, no. 1 (2020). https://doi.org/10.19109/nurani.v20i1.6089.
Iswantoro, Wahyu. “PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DAN IMPLIKASI TERHADAP PERKEMBANGAN PRAPERADILAN.” Majalah Hukum Nasional 48, no. 1 (2018). https://doi.org/10.33331/mhn.v48i1.112.
Jinan, Muhammad Sakinul, Mahroji Hidayah, and Safiah Wardah. “‘URF’ DALAM PERNIKAHAN ADAT BANJAR PERSPEKTIF ABDUL WAHAB KHALLAF.” Mitsaqan Ghalizan 3, no. 1 (2023). https://doi.org/10.33084/mg.v3i1.5452.
Khatija Hafsari, Siti, Sahruddin Sahruddin, and Musakir Salat. “Tinjauan Hukum Pengesahan Perkawinan Melalui Isbat Nikah.” Private Law 3, no. 2 (2023). https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2615.
Maggalatung, A Salman. “Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim.” JURNAL CITA HUKUM 2, no. 2 (2014). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1462.
Manullang, E. Fernando M. “Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch Mengenai Doktrin Filosofis Tentang Validitas Dalam Pembentukan Undang-Undang.” Undang: Jurnal Hukum 5, no. 2 (2022). https://doi.org/10.22437/ujh.5.2.453-480.
Mertokusumo, Sudikmo. Penemuan Hukum : Sebuah Pengantar / Sudikno Mertokusumo. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka, 2004.
Mir’atul Firdausi, Aufi Imaduddin. “Istilah “Suami Sebagai Kepala Keluarga dan Istri Sebagai Ibu Rumah Tangga” dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Perspektif Feminisme”, The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol. 4, No. 2, 2023.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. jakarta: Kencana, 2019.
Pratiwi, Endang, Theo Negoro, and Hassanain Haykal. “Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum?” Jurnal Konstitusi 19, no. 2 (2022). https://doi.org/10.31078/jk1922.
Purwendah, Elly Kristiani, Seguito Monteiro, Rusito Rusito, Eti Mul Erowati, and Agoes Djatmiko. “Civil Justice as An Option for Fulfilling Environmental Justice Through The Principles of Ius Curia Novit and Rechtsvinding.” Justitia Jurnal Hukum 6, no. 1 (2022). https://doi.org/10.30651/justitia.v7i1.12808.
Rozak, Abdul, Ihda Shofiyatun Nisa’, and Arif Sugitanata. “Penundaan Perkawinan Dalam Perspektif Fath Adz-Dzari’Ah Dan Sadd Adz-Dzari’Ah: Studi Kasus Di Desa Leteh, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law I, No. I, no. 2 (2020): 59–73. https://doi.org/10.24256/maddika.v1i2.1745.a.
Rukman, Auliah Andika, Andi Sugiati, and Nur Susanti. “The Impact Of Law On The Practice Of Early Marriage In The District Of West Bangkala, Jeneponto Regency.” JED (Jurnal Etika Demokrasi) 6, no. 2 (2021). https://doi.org/10.26618/jed.v6i2.5654.
Samsudin, Titin, Dedi Sumanto, Lailatus Sumarlin. “Isbat Nikah : Bolehkan Anak Di Bawah Umur Mengajukan ( Studi Penetapan Nomor 67 / Pdt . P / 2021 / PA . Brk ).” An-Nizam: Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan 15 (2021): 13–21. https://doi.org/10.446339.
Santoso. “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Jurnal YUDISIA 7, no. 2 (2016): 412. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v7i2.2162.
Shamad, Muhammad Yunus. “Hukum Pernikahan Dalam Islam.” Istiqra’ 5, no. 1 (2017): 76.
Taqiuddin, Habibul Umam. “Penalaran Hukum (Legal Reasoning) Dalam Putusan Hakim.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 1, no. 2 (2019). https://doi.org/10.58258/jisip.v1i2.343.
Zainuddin, Asriadi. “Legalitas Pencatatan Perkawinan Melalui Penetapan Isbat Nikah.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 2, no. 1 (2022): 60. https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i1.1942BKKBN, Modul; Orientasi Diseminasi Program KKBPK Bagi Petugas Pernikahan dalam Memberikan Nasihat Kepada Calon Pengantin, (Surabaya: BKKBN, 2017), 17.
Zulfikri, Isniyatin Faizah.” Sadd al-Dzari’ah sebagai Media dalam Penyelesaian Perkara Kontemporer, he Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol. 4, No. 2, 2023
https://sriwijayatv.com/2019/12/23/2020-pasangan-yang-akan-menikah-wajib-miliki-sertifikat- pranikah/. 24 Maret 2024 23:11 Wib Intan Nurachmi dkk. Pro dan Kontra Sertifikasi Pernikahan.
Copyright (c) 2024 agung pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.