Aktualisasi Maqāṣid al-Syarī’ah dalam Peran Ganda Istri di Dusun Ngrancang, Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong istri menjalankan peran ganda dalam membantu pemenuhan nafkah keluarga di Dusun Ngrancang serta menganalisis keputusan mereka dalam bingkai maqāṣid al-syarī’ah. Dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dan metode studi lapangan, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap sembilan narasumber yang dipilih secara purposif, terdiri dari lima istri pekerja, dua suami, satu kepala dusun dan satu pengusaha lokal yang kemudian diolah secara deskriptif-analitik-eksplanatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dorongan utama para istri untuk terlibat dalam pekerjaan publik berasal dari ketidakstabilan ekonomi rumah tangga, tingginya kebutuhan hidup, fleksibilitas pekerjaan informal serta adanya dukungan dari suami. Meskipun mereka menjalani beban ganda, para istri tetap menjaga peran domestiknya dengan strategi manajemen waktu dan kerja sama dalam keluarga. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī’ah, keterlibatan mereka dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs), harta (ḥifẓ al-māl) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl) serta sebagai wujud tanggung jawab moral terhadap kemaslahatan keluarga. Hasil temuan penelitian ini memiliki kontribusi ilmiah yang terletak pada penggabungan antara analisis sosial dan pendekatan normatif Islam yang kontekstual, menunjukkan bahwa praktik peran ganda tidak selalu bertentangan dengan norma agama melainkan justru dapat dimaknai sebagai bentuk aktualisasi maqāṣid dalam kehidupan keluarga modern, khususnya di wilayah pedesaan.
References
Abdillah Muhammad bin Ismail Al-Bukhori, Abu. Sahih Bukhori. 6 ed. Damaskus: Dar Ibnu Katsir, 1993.
Al-Imam Abu Ishaq Asy-Syatibi. al-Muwafaqat fi Ushul as-Syari’ah. II. Beirut: Dar al-kutub al-Islamiyyah, 2003.
Irawan, Dendi. Kewajiban Menafkahi Keluarga Menurut Islam. Bogor: Guepedia, 2021.
Nasution, Khoiruddin. Hukum Perkawinan 1. Bantul: ACAdeMIA + Tazzafa, 2024.
Sayyid Muhammad Amin. Buduru As-Sa’adah Fi Bayani Ma Yutlab ’Inda An-Nikah Wa Al-Haml Wa Al-Maulud Wa Al-Wiladah. 3 ed. Jember: Dar Asy-Syaikh Abu Bakar Salim, 2022.
Afifah, Nurul. “Hak Suami-Istri Perspektif Hadis (Pemahaman Hasyim Asy’ari dalam Dha’u Al-Misbah Fi Bayan Ahkam Al-Nikah).” Jurnal Living Hadis 2, no. 1 (16 Februari 2018): 19. https://doi.org/10.14421/livinghadis.2017.1321.
Ahmad Muzakki Kholis. “Ketika Peran Istri Tak Lagi Sekadar Di Dapur: Studi Kasus Di Kampung Konveksi Mlangi.” Familia: Jurnal Hukum Keluarga 6, no. 1 (1 Juni 2025): 65–84. https://doi.org/10.24239/familia.v6i1.244.
Ansari, Ansari, dan M. Mutamakin. “The Kajian Filosofis Hukum Keluarga Islam Sebagai Kewajiban Suami Memberikan Nafkah Istri Dan Anak.” Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur’an dan Hadist 3, no. 1 (3 Februari 2020): 47–81. https://doi.org/10.35132/albayan.v3i1.84.
Aswat, Hazarul, dan Arif Rahman. “Kewajiban Suami Memberi Nafkah Dalam Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Al-Iqtishod 5, no. 1 (2021): 16–27.
Aziz Azhari dan Muh. Zaim Azhar. “Nafkah Keluarga Yang Suaminya Cacat (Studi Kasus RT. 11 Di Kelurahan Teritip Kecematan Balikpapan Timur).” Jurnal Ulumul Syar’i 10, no. 1 (2021): 51–62. https://e-journal.stishid.ac.id/index.php/uls/article/view/121.
Balqis, Azmelia Putri, Stevany Afrizal, dan Yustika Irfani Lindawati. “Peran Ganda Perempuan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Pada Keluarga Inklusi di Kota Tangerang).” Edu Sociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi 7, no. 2 (2024): 182–87. https://doi.org/10.33627/es.v7i2.2745.
Fahmi Basyar. “Relasi Suami Istri dalam Keluarga menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam 4, no. 2 (15 Oktober 2020): 138–50. https://doi.org/10.35316/istidlal.v4i2.269.
Faizah, Isniyatin. “Nafkah Sebagai Konsekuensi Logis Dari Pernikahan.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol. 1, no. 1 (2020).
Hayati, Fauziah. “Konsep Nafkah Dalam Islam: Kajian Literatur Terhadap Pemahaman Klasik Dan Pendekatan Ekonomi Syariah Modern.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 2, no. 4 (2024): 2230–39. https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i4.836.
Hidayat, Riyan Erwin, dan Muhammad Nur Fathoni. “Konsep Nafkah Menurut Muhammad Syahrur dan Kompilasi Hukum Islam.” Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (23 Desember 2022): 150–64. https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v2i2.6139.
Agus Hermanto, Ihda Shofiyatun Nisa’, “Ekologi Rumah Tangga Haromonis: Konsep Mubadalah sebagai Kunci Utama”, The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol. 5, no. 1 (2024).
Jati, Yosafat Danang Kukuh Bismo, Januarius Basilius Agung Soli, dan Heristama Anugerah Putra. “Penerapan Sisa Material Kayu dan Triplek Sebagai Elemen Kedap Suara Dalam Bangunan.” Jurnal Lingkungan Karya Arsitektur 3, no. 1 (26 Maret 2024): 21–30. https://doi.org/10.37477/lkr.v3i1.523.
Junaidi, Junaidi, dan Nadia Deby Sukanti. “Perempuan dengan Peran Ganda dalam Rumah Tangga.” Saree: Research in Gender Studies 4, no. 1 (2022): 25–37. https://doi.org/10.47766/saree.v4i1.632.
Khasanah, Lutfiatul. “Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Kitab ‘Uqūd al-Lujayn dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” Mahakim: Journal of Islamic Family Law 1, no. 1 (1 Januari 2017): 13–26. https://doi.org/10.30762/mahakim.v1i1.44.
Khitam, Husnul. “Nafkah dan Iddah: Perspektif Hukum Islam.” Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam 12, no. 2 (2020): 189–205. https://doi.org/10.14421/azzarqa.v12i2.2187.
Lailiyatur Rohmah, Qurrotul Ainiyah, Qurrotul A’yun,. “Pemahaman Alumni Assunniyyah Tentang Hak Dan Kewajiban Suami Istri Berbasis Kitab Uqudulijain.” Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 01 (20 Mei 2023): 1–10. https://doi.org/10.62097/mabahits.v4i01.1232.
Luthfia, Chaula. “Peran Ganda Istri (Pencari Nafkah Wanita Di Pasar Tradisional).” Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam, 2 Januari 2021, 51–70. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v3i1.55.
Marsudi, Gatot Anang, Kusuma Wulandari, dan Wahyuni Mayangsari. “Peran Ganda Istri dalam Meningkatan Ekonomi Keluarga (Studi Deskriptif Pekerja Perempuan Peternakan Ayam Petelur di Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar).” Jurnal Wanita dan Keluarga 4, no. 1 (13 Juli 2023): 55–66. https://doi.org/10.22146/jwk.7497.
Muhammad Husain As Sajjad, Syifa Fairuzzahra Putri Angrianingtyas, Zeva Ega Sekarrisma, Aida Rahmawati, Hanin Aisya Fakihati, dan Najichah. “Pemberdayaan Ekonomi Perempuan melalui Usaha Mikro: Kasus Pembuatan Triplek di Desa Jerukgiling Kabupaten Kendal.” Harmoni Sosial : Jurnal Pengabdian dan Solidaritas Masyarakat 1, no. 3 (20 Juli 2024): 57–63. https://doi.org/10.62383/harmoni.v1i3.314.
Nasution, Khoiruddin, Ocktoberrinsyah, dan Syah Muhammad Mousa Alzaki. “Complete Family Construction for Working Wives in Indonesia and Australia.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 9, no. 1 (2025). http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v9i1.25840.
Riwinda, Arifah Dea, dan Mirwan Surya Perdhana. “Studi Literatur Mengenai Peran Ganda Pada Pekerja Perempuan.” Diponegoro Journal of Management 11, no. 4 (2022): 1–9. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/djom/article/view/36553.
Royiana, Iffah, Ummi Masrufah Maulidiyah, dan Andini Dwi Arumsari. “The Impact of Dual Roles of Working Wives on Psychological Well-being and the Influence of Social Support on Family Harmony.” Proceeding Series Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Surabaya 1, no. 1 (2024): 1–8. https://doi.org/10.30651/psychoseries.v1i1.25243.
Samsidar, Samsidar. “Peran Ganda Wanita dalam Rumah Tangga.” AN-NISA 12, no. 2 (2020): 655–63. https://doi.org/10.30863/an.v12i2.663.
Sari, Septi Wulan. “Perbandingan Hukum Keluarga di Indonesia dan Aljazair Tentang Nafkah.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (19 Januari 2023): 1–10. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2276.
Kompilasi Hukum Islam, Pasal 80 ayat 4.
Sri Ratna Ningsi. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Peran Ganda Istri dalam Keluarga di Dusun Rante Takoa, Desa Pararra, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.” Skripsi, IAIN Palopo, 2023. http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/7539/1/SRI%20RATNA%20NINGSI.pdf.
Copyright (c) 2025 Muhammad Royhan Assaiq, Ricy Fatkhurrokhman, Hanin Yumna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.