URGENSI PENDIDIKAN PRA-NIKAH DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA MENANGGULANGI PERNIKAHAN DINI DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

  • Alief Rachman Setyanto Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Arif Sugitanata Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta https://orcid.org/0000-0002-6005-7450
  • Afthon Yazid Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Abstract

Artikel ini membahas urgensi pendidikan pra-nikah di Indonesia sebagai upaya menanggulangi pernikahan dini dan kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan teori strukturalisme dan maqashid syariah untuk merangkul kompleksitas permasalahan. Metode penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan sumber data dari buku, undang-undang, jurnal, dan website pemerintah. Jenis kualitatif dengan metode deskriptif-analitik digunakan untuk menyajikan gambaran komprehensif tentang urgensi pendidikan pra-nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan pra-nikah di Indonesia tidak hanya sebagai upaya pencegahan pernikahan dini tetapi juga sebagai persiapan bagi calon pasangan dalam menghadapi kehidupan pernikahan. Materi pendidikan mencakup penanganan konflik, keterampilan berkomunikasi, dan prinsip kemitraan gender. Pendidikan ini diharapkan dapat menghasilkan pasangan yang lebih puas dalam pernikahan dan dapat mengurangi risiko perceraian serta kekerasan dalam rumah tangga. Dukungan dari tokoh nasional, seperti Alissa Wahid, dalam mendukung program pendidikan pra-nikah memberikan legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap tujuan positif pemerintah. Pendidikan pra-nikah dianggap sebagai langkah transformasi struktural dengan mengubah norma dan perilaku terkait pernikahan, konflik, dan kemitraan gender. Melalui pendidikan pra-nikah, diharapkan dapat tercapai pernikahan yang lebih harmonis, mencegah pernikahan dini, dan mengurangi kekerasan dalam rumah tangga, sejalan dengan nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip maqashid syariah untuk mencapai kesejahteraan dan harmoni dalam masyarakat.

References

Adibah, I. Z. (2017). Struktural fungsional Robert K. Merton: Aplikasinya dalam kehidupan keluarga. INSPIRASI (Jurnal Kajian Dan Penelitian Pendidikan Islam), 1(2), 171–184.
Afrizal, A. (2017). Implementasi Kursus Pra Nikah dalam Mengurangi Angka Perceraian di Kua Pringsewu. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 10(1), 97–120.
Agustina, A., & Lestari, S. B. (2017). Pola Komunikasi Keluarga dalam Menjaga Keharmonisan Pada Pasangan Suami Istri yang Menjalani Long Distance Relationship. Interaksi Online, 6(1).
al-Razi, M. F., & Kamilia, N. (2023). Konsep Keluarga Sakinah dalam Meningkatkan Ketahanan Nasional. Al-Qawaid: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 1–16.
Astuti, A. R. T., Herman, H., Hadawiah, R., & Ardiyanti, N. (2018). Tantangan Parenting Dalam Mewujudkan Moderasi Islam Anak. AL-MAIYYAH: Media Transformasi Gender Dalam Paradigma Sosial Keagamaan, 11(2), 301–320.
Azhari, D., Sugitanata, A., & Aminah, S. (2022). Trend Ajakan Nikah Muda: Antara Hukum Agama dan Hukum Positif. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 3(1), 1–17.
Aziz, R., & Mangestuti, R. (2021). Membangun keluarga harmonis melalui cinta dan spiritualitas pada pasangan suami istri di provinsi jawa timur. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 14(2), 129–139.
Chairil, A., & Sugitanata, A. (2022). MAQASHID ASY-SYARI’AH REVIEW ON FORMER CORRUPTION CONVICTS AS PROSPECTIVE LEGISLATIVE MEMBERS. Hunafa: Jurnal Studia Islamika, 19(2), 299–323.
Davit Setyawan. (2017, November 27). Pernikahan Dini Picu Kekerasan Dalam Rumah Tangga. KPAI: Komisi Perlindungan Anak Indonesia. https://www.kpai.go.id/publikasi/pernikahan-dini-picu-kekerasan-dalam-rumah-tangga
Dewi, L. K. (2019). Penerapan Nilai-Nilai Pendidikan Islam Dalam Pelaksanaan Kursus Pra Nikah Untuk Mewujudkan Keluarga Sakinah. Ta’dibuna: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 2(1), 33–50.
Efendi, S., Siddiq, N. K., Yusuf, M. S., & Kusuma, W. (2022). Penyuluhan Hukum Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Pondok Pesantren Al-Fathiyah Desa Lendang Are. Jurnal Mengabdi Dari Hati, 1(2), 69–74.
Hanum, Y., & Tukiman, T. (2015). Dampak pernikahan dini terhadap kesehatan alat reproduksi wanita. Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, 13(2), 36–43.
Islam, M. F., & Sugitanata, A. (2023). Tantangan Jarak Geografis dalam Keluarga (Dinamika Hubungan dan Upaya Membangun Keluarga Sakinah di Kota yang Berbeda). The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 4(1), 109–123.
Jannah, R. N. M., & Halim, A. (2022). Edukasi Pra Nikah sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. AMALEE: Indonesian Journal Of Community Research And Engagement, 3(1), 167–178.
Juwita, D. R. (2017). Konsep Sakinah Mawaddah Warrahmah Menurut Islam. An-Nuha: Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya Dan Sosial, 4(2), 203–221.
Karimullah, S. S. (2021). Urgensi Pendidikan Pra Nikah Dalam Membangun Keluarga Sejahtera Perspektif Khoiruddin Nasution. Kariman: Jurnal Pendidikan Dan Keislaman, 9(2), 229–246.
Kholik, A. (2019). Konsep Keluarga Sakinah, Mawaddah Dan Rahmah Dalam Perspektif Hukum Islam. MASILE, 1(1), 108–126.
Maemunah, M. (2021). Dampak-Dampak Terjadinya Perkawinan Anak di Era Pandemi Covid-19. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 9(2), 53–62.
Mahendra, M., Maisuri, V., & Wijayati, M. (2022). Early Marriage In Indonesia Islamic Family Law Perspective. MILRev: Metro Islamic Law Review, 1(2), 282–293.
Muksin, N. N. (2021). TOERI SIBERNETIKA DALAM KOMUNIKASI KONFLIK DAN DUKUNGAN SOSIAL KELUARGA ANAK REMAJA CEREBRAL PALSY MELALUI CYBER EXTENTION. KAIS: Kajian Ilmu Sosial, 2(2).
Murtiyarini, I., Nurti, T., & Sari, L. A. (2019). Efektivitas media promosi kesehatan terhadap pengetahuan remaja tentang pendewasaan usia perkawinan di SMA N 9 Kota Jambi. Journal Health & Science: Gorontalo Journal Health and Science Community, 3(2), 71–78.
Nasution, K. (2021). The Roles of Families in Combating Drugs Uses, Violence and Terrorism. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 5(1), 23–46.
Nurillah, N. (2023). Tinjauan Yuridis Perjanjian Pra Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(2), 427–436.
Palebo, W. N. S. (2022). ANALISIS KONTRASTIF KATA SAKINAH, MUTHMAINNAH DAN HUDU’DALAM AL-QURAN. Al-Mashadir, 2(01), 85–104.
Rahayu, R. N. (2023). KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA SEBUAH NARRATIVE LITERATURE RIVIEW. JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, 4(06), 38–50.
Rahmah, S. (2021). Akhlak dalam Keluarga. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 20(2), 27–42.
Ramadani, C. I. (2023). Domestic Violence dalam AlQur’an (Analisis Penafsiran Muhammad Syahrur terhadap QS. An-Nisa’Ayat 34). ALSYS, 3(5), 532–544.
Rodliyah, R. (2012). OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Jurnal Media Hukum, 19(2), 194–207.
Rosiana, E., Puspitawati, H., & Krisnatuti, D. (2023). FAKTOR YANG MEMENGARUHI KESEJAHTERAAN KELUARGA PEKERJA MIGRAN PEREMPUAN DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 16(2), 95–107. https://doi.org/10.24156/jikk.2023.16.2.95
SARI, H. V. (2022). PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN RUMAH TANGGA DI KECAMATAN JOHAN PAHLAWAN KABUPATEN ACEH BARAT. UNIVERSITAS TEUKU UMAR.
Shabila, S., & Supratman, L. P. (2023). Komunikasi Interpersonal Antara Istri dan Suami Dalam Menghadapi Hubungan Jarak Jauh. Jurnal Ilmiah Komunikasi (JIKOM) STIKOM IMA, 15(2), 66–72. https://doi.org/10.38041/jikom1.v15i02.278
Sinaga, G. W. (2022). Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan: Nomor 519 K/Pid. Sus/2020, Nomor 4101 K/Pid. Sus/2020, Nomor 93 K/Pid. Sus/2018). Universitas Kristen Indonesia.
Siregar, T. T., Putri, I. R. S., & Gunawan, L. S. (2023). Peran Hak Asasi Manusia dan Hukum Adat Dalam Mencegah Pernikahan Dini di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 11050–11064.
Sugitanata, A. (2020). Manajemen Membangun Keluarga Sakinah yang Hidup Berbeda Kota Tempat Tinggal. MADDIKA: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 1–10.
Sugitanata, A. (2021). Product Renewal in the Field of Family Law in Indonesia. Law and Justice, 6(1), 62–79.
Sugitanata, A., & Ilyas, H. (2023). Menggali Ukuran Kedewasaan Dalam Melangsungkan Perkawinan Perspektif Al-Qur’an. AT-TA’LIM, 2(2), 45–55.
Sugitanata, A., & Karimullah, S. S. (2023). Nalar Kritis Poligami sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Analisis Terhadap Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004). HUNILA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Integrasi Peradilan, 1(2), 63–76.
Sugitanata, A., & Zakariya, M. (2021). Peralihan Peran Pasangan Terdidik Antara Suami dan Istri. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(2), 239–247.
Syahroni, S. (2017). Peranan orang tua dan sekolah dalam pengembangan karakter anak didik. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 6(1), 13–28.
Syalis, E. R., & Nurwati, N. N. (2020). Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis Remaja. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(1), 29–39.
Taufikurrahman, T., Zulfi, A. N., Irmawati, E. F. F., Setiawan, W. P., Azizah, P. N., & Soeliyono, F. F. (2023). Sosialisasi Pernikahan Usia Dini dan Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja Sebagai Upaya Pencegahan Stunting di Desa Pabean, Kabupaten Probolinggo. Scientia: Jurnal Hasil Penelitian, 8(1), 73–88.
Temali. (2019, November 19). Alissa Wahid, yang terlibat sebagai ahli dalam program kelas Pra-Nikah. Kumparan.Com. https://kumparan.com/temali/berapa-lama-kelas-pranikah-yang-efektif-1sHXMbqoYw0
Ubaedillah, A. (2021). Pendidikan Pranikah Perspektif Al-Qur’an. Institut PTIQ Jakarta.
Yanti, Y., Hamidah, H., & Wiwita, W. (2018). Analisis faktor penyebab dan dampak pernikahan dini di kecamatan kandis kabupaten siak. Jurnal Ibu Dan Anak, 6(2), 96–103.
Yasin, A. A. (2022). Urgensi Bimbingan Konseling Pra-Nikah bagi Kesejahteraan Keluarga Muslim dalam Perspektif Fiqih Pernikahan. JIECO: Journal of Islamic Education Counseling, 2(2), 88–95.
Zuhri, S., & Amalia, D. (2022). Ketidakadilan gender dan budaya patriarki di kehidupan masyarakat Indonesia. Murabbi, 5(1), 17–41.
Published
2023-12-28
How to Cite
Alief Rachman Setyanto, Arif Sugitanata, & Afthon Yazid. (2023). URGENSI PENDIDIKAN PRA-NIKAH DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA MENANGGULANGI PERNIKAHAN DINI DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Tadris : Jurnal Penelitian Dan Pemikiran Pendidikan Islam, 16(2), 41-53. https://doi.org/10.51675/jt.v16i2.638