POSISI GURU AGAMA (PAI) DALAM PENDIDIKAN NASIONAL (ANALISIS TERHADAP POSISI GURU PAI DALAM UU 20 SISDIKNAS 2003)

  • Much.Machfud Arif IAINU Tuban
Keywords: Posisi guru PAI, Pendidikan Nasional, UU Sisdiknas 2003

Abstract

Guru PAI mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pendidikan nasional, dengan adanya guru PAI membuat pemerintah lebih mudah memberikan arahan untuk mencapai pendidikan yang ideal dan relavan terhadap perkembangan akhlak peserta didik dalam dunia pendidikan. UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 bab XI pasal 39 butir a dijelaskan bahwasanya pendidik atau guru adalah tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masnyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Guru diharapkan memilki pengetahuan yang luas tentang disiplin ilmu yang harus diampu untuk ditranfer kepada siswa. Dalam hal ini, guru harus menguasai materi yang diajarkan, menguasai penggunaan strategi dan metode mengajar yang akan digunakan untuk menyampaikan bahan ajar, dan menentukan alat evaluasi pendidikan yang akan digunakan untuk menilai hasil belajar siswa secara ideal, seorang guru sebaiknya memang harus memiliki banyak pengetahuan dan ketrampilan (multiskill competencies), karena kemampuan tersebut akan memberikan dampak yang signifikan dalam mewujudkan tujuaan yang ingin dicapai. Penelitian ini menjelasakan tentang posisi guru dalam UU 20 sisdiknas sebagai acuan guru yang professional dan memberikan kontribusi dalam Pendidikan.

References

- Abrasyi,M. Athiyah, Dasar-Dasar Pokok Pendidikan Islam,Terj. H. Bustami,dkk Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Arief Furqan. (1992). Pengantar Metode Penelitian Kualitatif. Surabaya: Usaha Nasional
Daradjat,Zakiah, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Angkasa,1996.
_______, Zakiah, Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Dauly, Haidar Putra, Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004.
Depaq RI Pedoman Pelaksanaan PAI pada SMTA, Jakarta: Bimbingan Islam, 1996.
Depaq RI Pedoman Pelaksanaan PAI di SMTA, Jakarta: Depaq RI 1985/1986.
Hawi, Akmal, Kompetensi Guru PAI, Palembang : IAIN Raden Fatah Press, 2005.
Ilyasin, Mukhamad, Manajemen Pengembangan Profesonalisme Guru, Yogyakarta: INSYIRA, 2011.
Lexy J. Moleong. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002, Cet. Ke-16
M. Iqbal Hasan. (2002). Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia

Mulyasa, E, Menjadi Guru Profesional (Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan), Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005.
_______, E, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2008.
Noeng Muhajir. (1996). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Surasin, edisi ke-III, Cet. Ke-7
Roqib, Moh. dan Nurfuadi, Kepribadian Guru (Upaya Mengembangkan Kepribadian Guru yang Sehat di Masa Depan), Yogyakarta: Grafindo Litera Media, 2009.
Surya,Mohamad, Percikan Perjuangan Guru, dalam Profesi Guru : dalam Kenyataan dan Harapan, Bandung: Pustaka Bani Quraish, 2006.
Suparlan, Guru Sebagai Profesi, Yogyakarta: Hikayat, 2006.
Sarima, Farida, Sertifikasi Guru, Apa, Mengapa dan Bagaimana, Bandung: Yrama Widya, 2008.
Tafsir, Ahmad,Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, Bandung, Remaja Rosdakarya, 2005.
Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Solo: Kharisma, 2005.
Uno, Hamzah B, Profesi Kependidikan (Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Muhibbin, Peran Strategis Guru PAI dalam Membangun Karekter Masyarakat Menuju BangsaYangBermartabat.http://www.muhibbinnoor.com/?op=informasi&sub=2&mode=detail&id=434&page=1 di Posted Tanggal 13 November 2011 dan di Akses 23 April 2012.
Muhammad Syakur Anshori, Problematika Guru Dalam Pendidikan Islam di Indonesia.http://anshorysyakoer.blogspot.com/2011/10/problematika-guru-dalam-pendidikan_30.html di Posted Pada Tanggal 30 Oktober 2011
Published
2023-12-09
How to Cite
Arif, M. (2023). POSISI GURU AGAMA (PAI) DALAM PENDIDIKAN NASIONAL (ANALISIS TERHADAP POSISI GURU PAI DALAM UU 20 SISDIKNAS 2003). Tadris : Jurnal Penelitian Dan Pemikiran Pendidikan Islam, 15(2), 78-96. https://doi.org/10.51675/jt.v15i2.635