UU PESANTREN NO 18 TAHUN 2019: KEKUATAN, KELEMAHAN, PELUANG, ANCAMAN BAGI PESANTREN DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN DI KABUPATEN TUBAN
Abstract
Pesantren mempunyai peran dalam pendidikan masyarakat yang merupakan bagain dari lembaga pendidikan keagamaan. Lembaga pendidikan keagaman dan pesantren adalah bagian dari pembangunan nasional dibagian pendidikan. Lembaga Pesantren mampu memberikan pendidikan secara mandiri ditengah kehidupan masyarakat. Adanya UU Pesantren nomor 18 tahun 2019 mempunyai potensi dalam memaksimalkan pendiddikan mutu pesantren karena pemerintah memberikan ruang untuk pengembangan pesantren. Namum adanya UU Pesantren bisa jadi menjadi kekhawatiran sendiri karena bisa mempengaruhi independensi dan kekhasan pendidikan pesantran. Darisinlah penelitian ini melihat bagaimana UU Pesantren yang berperan dalam membangun pendidikan keagamaan dengan melalui analisa SWOT yang dilihat dari kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman pada pendidikan keagamaan di pesantren. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data dokumentatif yang kemudian dianalisa untuk memperoleh kesimpulan. Penelitian ini mencoba menganlisa eksistensi lembaga pendidikan kegamaan pesantren di kawasan kabupaten Tuban yang berkontribusi dalam meningkatkan pendidikan di masyarakat.
References
Bungin, Burhan. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
EMIS Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren PD-Pontren Kemenag Kabupaten Tuban, Tahun 2021.
J.Moleong, Lexy. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Pt. Remaja Rosdakarya, 2007.
Madjid, Nurcholish. Bilik-Bilik Pesantren: Sebuah Potret Perjalanan. 1 ed. Jakarta: Paramadina, 1997.
Mustofa, J., & Salahuddin, M. (2020). QUO VADIS PONDOK PESANTREN DI ERA UNDANG-UNDANG PESANTREN. IJoIS: Indonesian Journal of Islamic Studies, 1(01), 1-17.
Mastuhu. (1994). Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren: Suatu Kajian tentang Unsur dan Nilai Sistem Pendidikan Pesantren. Jakarta: INIS.
Undang-undang tentang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019.
Usman, I. M. (2013). Pesantren sebagai lembaga pendidikan islam. Jurnal Al Hikmah, 14(1), 101-119.
Samsudin, S. (2020, February). Tantangan Lembaga Pendidikan Pesantren di Era Disrupsi. In Conference on Islamic Studies FAI 2019 (pp. 221-230).
Sholihah, U. (2012). Peran ICT dalam modernisasi pendidikan pondok pesantren. Cendekia: Jurnal Kependidikan Dan Kemasyarakatan, 10(1), 15-28.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2014.
Suparta, S. (2014). Masa Depan Pesantren Pasca UU 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan NasionaL Dan PP 55/2007 Tentang Pendidikan Agama DanPendidikan Keagamaan. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 14(1), 173-200.
Syafe'i, I. (2017). Pondok pesantren: Lembaga pendidikan pembentukan karakter. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), 61-82.
Wiranata, R. R. S. (2019). PROGresivisme: Titik Temu Keabsahan UU Pesantren Nomor 18 TAHUN 2019. Al-Manar, 8(2), 103-129.
Yusuf, Choirul, dan Suwito NS (2009). Model Pengembangan Ekonomi Pesantren. Purwokerto: STAIN Press.

