Etika Seksual dalam Islam Menurut Pemikiran Husein Muhammad

  • Muhammad Chandra Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep etika seksual dalam rumah tangga keluarga Islam menurut pemikiran Husein Muhammad dengan melihat pada permasalahan yang terjadi dalam ranah domestik menyangkut pola hubungan perilaku seksual antar anggota keluarga yang cenderung disebabkan oleh relasi seksual yang timpang. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji bagaimana kontribusi pemikiran Husein Muhammad dalam menyelesaikan permasalahan etika seksual yang menyebabkan terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu menggunakan teknik studi kepustakaan (library research). Teknik deskriptif analisis digunakan dalam menganalisa dan memberikan pemahaman yang komprehensif atas sumber-sumber rujukan baik itu berupa naṣ (ayat al-Qur’an dan hadis), artikel ilmiah terpublikasi, maupun sumber-sumber ilmiah lainnya dari berbagai penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika seksualitas Islam dalam hubungan rumah tangga sejatinya berlandaskan pada prinsip-prinsip kemanusiaan universal, seperti, kesetaraan, keadilan, tolong menolong, penghormatan atas harkat dan martabat manusia, dan kasih sayang. Di samping itu, prinsip-prinsip seksualitas tersebut juga berkontribusi dalam membangun pola hubungan keluarga yang sejalan dengan semangat ajaran Islam dan dapat membentuk ketahanan keluarga yang ideal.

References

Akbar, Ali. Seksuallitas Ditinjau Dari Hukum Islam. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Bin Hasballah Thali, Zamakhsyari. Potrert Keluarga dalam Pembahasan Al-Qur’an. Medan: Perdana Publishing, 2017.
Dewi, Puspita. “Dinamika Forgiveness pada Istri yang Mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).” INSAN: Jurnal Psikologi Dan Kesehatan Mental 2, no. 1 (2017): 51–62. https://doi.org/10.20473/jpkm.v2i12017.
Dzuhayatin, Siti Ruhaini. “Konstruksi Seksualitas dalam Fiqh Islam.” Jurnal Hukum 5, no. 8 (1997): 50–60.
Ercevik Amado, Liz. “Sexual and Bodily Rights as Human Rights in the Middle East and North Africa.” Reproductive Health Matters 12, no. 23 (Januari 2004): 125–28. https://doi.org/10.1016/S0968-8080(04)23119-6.
Hendra, Mohammad, dan Nurul Hakim. “Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hukum Islam.” JAKSYA: The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 4, no. 1 (2023).
Imaduddin, Aufi, dan Mir’atul Firdausi. “Istilah ‘Suami Sebagai Kepala Keluarga dan Istri Sebagai Ibu Rumah Tangga’ dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Perspektif Feminisme.” JAKSYA: The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 4, no. 2 (2023).
Karmuji. “Upaya Membentuk Keluarga Sakinah Bagi Wanita Karir dalam Pandangan Fiqih Kontemporer.” JAKSYA: The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 3, no. 1 (April 2022): 70–90. https://doi.org/10.51675/jaksya.v4i2.576.
Komnasperempuan. “Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peringatan Kampanye Internasional Hari 16 Anti Kekerasan terhadap Perempuan,” 31 Maret 2023. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peringatan-kampanye-internasional-hari-16-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-25-november-10-desember-2022.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Badang Litbang dan Diklat Kemenag RI, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). “Seksualitas dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sains.” Dalam Mengenal Ayat-Ayat Sains dalam Al-Qur’an. Jakarta: Widya Cahaya, 2017.
Maghfiroh, Roikhatul. “Kekerasan Seksual (Pemerkosaan) Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Pengajuan Perceraian dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif.” Al-Mazahib 7, no. 2 (2019): 239–49.
Megawangi, Ratna. Membiarkan Mereka Berbeda? Sudut Pandang Baru tentang Relasi Gender. Bandung: Mizan, 1999.
Muhammad, Husein. Fiqh Perempuan. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.
____. Fiqh Seksualitas: Risalah Islam untuk Pemenuhan Hak-hak Seksualitas. Yogyakarta: PKBI, 2011.
____. Islam Agama Ramah Perempuan. Yogyakarta: IRCiSoD, 2021.
____. Perempuan, Islam, dan Negara. Yogyakarta: IRCiSoD, 2022.
Murni, Dewi. “Hak Seksual dalam Perspektif Al Qur’an.” Disertasi, Institut PTIQ, 2020.
Mustaqim, Abdul, dan Sahiron Syamsuddin. Studi al-Quran Kontemporer Wacana Baru Berbagai Metodologi Tafsir. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 20002.
Nazir, M. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.
Rofiah, Nur. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Islam.” Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya 2, no. 1 (2017): 31–44.
Rohmaniyah, Inayah. “Konstruksi Seksualitas dan Relasi Kuasa dalam Praktik Diskursif Pernikahan Dini.” Musawa 16, no. 1 (2017): 33–52.
Sari, Milya. “Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA.” Natural Science: Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA 6, no. 1 (2020): 41–53.
Shannahan, Dervla Sara. “Sexual Ethics, Marriage, and Sexual Autonomy: The Landscapes for Muslimat and Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgendered Muslims.” Contemporary Islam 3, no. 1 (April 2009): 59–78. https://doi.org/10.1007/s11562-008-0077-4.
Tobroni, Muhammad. “Makna Seksualitas dalam Al-Qur’an menurut Husein Muhammad.” Al-A’raf: Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat 14, no. 2 (2017): 2019–2237.
Yusdani. Menuju Fiqh Keluarga Progresif. Yogyakarta: KAUKABA DIPANTARA, 2015.
Yusdani, dan M
Published
2023-12-25
Section
Articles