Peran Netizen sebagai Hakam dalam Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga (Studi terhadap Group Facebook “Curhat Masalah Rumah Tangga Indonesia”)
Abstract
Perkembangan teknologi saat ini semakin canggih, membawa perubahan besar bagi umat manusia dalam segala aspek kehidupan nya, tak terkecuali tentang Hakam (juru damai) yang saat ini telah banyak dilakukan oleh netizen akibat postingan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai permasalaha keluarga, penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pandangan hukum Islam terhadap peran netizen sebagai Hakam dan mengapa netizen memilih media sosial sebagai tempat membagikan permasalahan keluarga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil akhir dari kajian ini adalah Islam memperbolehkan netizen berperan sebagai hakam untuk keharmonisan keluarga karena sama-sama mempunyai tujuan baik yaitu mendamaikan keluarga yang bersengketa, sebagaimana yang dijelaskan dalam surah an-Nisa’ ayat 35, juga karena sikap ketergantungan netizen terhadap media sosial itu sendiri yang lebih memilih media sosial dalam membagikan aktifitas hidupnya terutama masalah keluarga karena lebih mudah dan lebih bisa leluasa jika dibandingkan dengan secara manual karena merasa tidak enak terlebih kepada pihak keluarganya
References
Referensi
Achmad Cholili. “Urgensi dan Relevansi Al-Maslahah Al-Mursalah Sebagai Metode Ijtihad Kontemporer.” At-Tahdzib 1, no. 2 (2013)
Ade Irma Sukmawati, Dkk. Seri Literasi Digital, Demokrasi Damai Era Digital. 1 ed. Jakarta: Siberkreas, 2019.
Agung Prasetya, Maya Retnasary, dan Dimas Akhsin Azhar. “Pola Perilaku Bermedia Sosial Netizen Indonesia Menyikapi Pemberitaan Viral Di Media Sosial.” Journal Of Digital Communication And Design (Jdcode 1, no. 1 (2022).
Agus Miswanto. Usul Fiqh: Metode Ijtihad Hukum Islam. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, 2018.
Hamka. Tafsir Al-Azhar Juz 9, Singapura: Pustaka Nasional PTI LTID, t.t
Muhammad Alfatah Bin Abu Bakar. “Peran Hakam (Juru Damai) Dalam Mengatasi Perceraian.” Skripsi, Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam-Banda Aceh, 2018.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. 1 ed. Mataram: Mataram Universiti Press, 2020.
Moh. Syamsul Muarif. “Peran hakam dalam perkara cerai gugat dengan alasan syiqaq.” Minhaj: Jurnal Ilmu Syari’ah, Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang 1, no. 1 (2020).
Munadhil Abdu Muqsith. “Perkembangan Digital Media Di Dunia.” Adalah 5, no. 2 (2021).
Lujeng Zakiya, Analisis Argumentasi Arif Sugitanata terhadap Perkembangan Pembaharuan Hukum Keluarga di Indonesi, The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, ISSN 2809-3402.
Nur Aini. “Remaja Milleneal dan Media Sosial: Media Sosial Sebagai Media Informasi Pendidikan Bagi Remaja Millenial.” Jurnal Pendidikan Islam Indonesia 2, no. 2 (2018).
Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh (Bandung: Pustaka Setia Cetakan ke-5 2015, 2015).
Sudirman L.. Perdamaian Perkara Perceraian Perspektif Undang-undang dan Maqashid al-Syari’ah. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, 2020.
Puji Rahayu. “Pengaruh Era Digital Terhadap Perkembangan Bahasa Anak.” Al-Fatih 2 (2019).
Yanti, L.P.F, I.N Suand, dan I Sudiana N. “Analisis Kesantunan Bahasa Warganet Pada Kolom Komentar Berita Di Media Sosial Facebook.” Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Bahasa Indonesia 10, no. 1 (2021)
AG. Hasil wawancara melalui pesan Whatsapp dengan AG (inisial), 25 Juni 2023.
MS, dan LF SB dan RH. Hasil Observasi Melalui Telephon Dengan Pasangan MS (inisial) dan LF (inisial), 3 September 2022.
Copyright (c) 2023 Moh Hilal Moh Hilal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.