Pandangan Hukum Islam Tentang Upaya Membentuk Keluarga Sakinah Bagi Wanita Karir
Abstract
Seiring dengan laju pesatnya feminisme yang mengusung perjuangan kesetaraan jender. Semakin banyak pula di jumpai kaum perempuan yang turut andil dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Di sisi lain tidak sedikit wanita yang bekerja. Fenomena ini tidak mendapat penolakan dari suami mereka, dengan arti kebanyakan suami mengizinkan istrinya bekerja. Bahkan, tidak jarang dijumpai para istri menjadi sumber utama pemenuhan kebutuhan padahal itu tugas laki-laki. Sedangkan hakikat dari perkawinan itu sendiri adalah saling memenuhi dan saling melengkapi sebagaimana yang diatur dalam agama Islam. Penelitian ini berusaha menjawab pertanyaan tentang pandangan fiqih kontemporer, konsep keluarga sakinah dan upaya wanita karir dalam membentuk keluarga sakinah. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, interview dan dokumentasi. Hasil penelitian (1) Islam membolehkan wanita aktif bekerja selama pekerjaan tersebut dilakukan dalam suasana yang dibenarkan syari’ah (2) Konsep keluarga sakinah wanita karir di Desa Kranji menerapkan 3 unsur fondasi kelurga harmonis yakni: Sakinah, ketenangan yang didapatkan saat menjalankan tugasnya di rumah dan di tempat kerja, Mawaddah, kelapangan hati dalam menerima segala kekurangan tanpa berfikir untuk berpisah, dan Rohmah, kesabaran akan permasalahan yang hadir dengan menjadikan komunikasi dengan pasangan sebagai jalan penyelesaian. (3) upaya yang dilakukan wanita karir di desa kranji yakni menjalankan peran taat kepada Allah Swt, menjalankan peran taat kepada suami, menjalankan tugas sebagai seorang ibu dengan mengasuh dan merawat anak hingga beranjak dewasa serta tetap memperhatikan pendidikan anak karena ibu merupakan madrasah awal bagi anak.
References
Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019
Anshorullah. Wanita Karir dalam Pandangan Islam. Klaten: CV Sahabat, 2010.
Agoes Dar. Psikologi perkembangan dan Dewasa Muda. Jakarta: PT Grasindo,2003.
Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Jabal, 2010.
Emzir. Metodologi Penelitian Pendidikan Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Hasan Basri. Membina Keluarga Sakina, Jakarta: Pustaka Antara, 1990.
Lexy J. Moeleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Roosda Karya 2002.
M. Quraish Sihab. Membuktikan Al-Qur’an Fungsi Dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan, 1992.
Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2013.
Team Kodifikasi Bahtsul Masa-iel Tamatan Abad Pertama. Santri Lirboyo Menjawab, Kediri: Pustaka Gerbang.
Yusdani. Menuju Fiqih Keluarga Progresif. Yogyakarta: kaukaba, 2015.
Zainuddin. Pesikologi Keluarga “Peran Dan Tanggung Jawab Ibu”. Jakarta: Pustaka Yustisia, 2003.
Zakiya Daraja. Islam dan Peranan wanita. Jakarta: Bulan Bintang, 1984.
Wawancara, Ani Syarifah, 20 Oktober 2021.
Wawancara, Mashulah, 20 Oktober 2021.
Wawancara, Nanik Rahayu, 31 Juli 2021.
Wawancara, Riris Hantini, 24 Juli 2021.
Wawancara, Uzlifatul Azmiyah, 27 Meil