Trend Ajakan Nikah Muda : Antara Hukum Agama dan Hukum Positif
Abstract
Tulisan ini merupakan hasil penelitian terhadap sejumlah karya yang berbicara tentang pentingnya mengatahui sebab dan akibat dari trend nikah muda. Dalam melacak sebab dan akibat pada tulisan ini memanfaatkan studi kepustakaan sebagai pisau bedah kajian yang data-data primernya diolah secara kualitatif dengan. Tulisan ini menemukan, pertama, berat ringannya tanggung jawab yang dipikul bukan hanya ditentukan oleh banyak sedikitnya beban, melainkan tujuan dan pandangan masyarakat terhadap pernikahan dini. Kedua, keputusan menikah di usia muda karena rasa cinta yang begitu besar, kehamilan pra nikah, desakan dari orang tua, mengikuti tradisi daerah sehingga menyebabkan keputusan diambil didasarkan pada suasana batin. Ketiga, akan menerima banyak konsekuensi negatif dari pernikahanya. Dasar agama dalam hal ini ahli fiqih juga berbeda pendapat dalam hal syarat baligh. Menurut Imam Maliki dan Syafii, mensyaratkan harus baligh bagi laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan perkawinan, sedangkan menurut Imam Hanafi tidak ada syarat baligh dalam perkawinan, karena adanya hak ijbar. Sedangkan undang-undang perkawinan di Indonesia mensyaratkan batas minimum usia pernikahan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan.
References
UU RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara, 2010.
Al-ghifari. Pernikahan Dini Dilema Generasi Ekstravagansa. Bandung, Ciputat Press, 2004.
Arif Sugianata. “Hukum Keluarga Islam di Brunei Darussalam (Studi Analisis Terhadap Pembaharuan Hukum Islam), Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, Vol. 8, No. 1, 2020.
___. “Manajemen Membangun Keluarga Sakinah yang Hidup Berbeda Kota Tempat Tinggal.” MADDIKA: Journal Family Law 1.2, 2020.
___. “Relavansi Pembaharuan Islam Bidang Hukum Keluarga Terhadap Egaliter Laki-Laki Dan Perempuan”, Bilancia, Vol. 14, No. 2, Juli-Desember 2020.
___. “Product Renewal in the Field of Family Law in Indonesia”, Law and Justice, Vol. 6, No. 1, (2021), hlm. 62-79.
BKKBN. Pendewasaan Usia Perkawinan, BKKBN, Jakarta, 1993.
Dewi Iriani. ”Analisis Terhadap Batasan Usia Minimal Pernikahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974”, Jurusan Syariah Dan Ekonomi Stain Ponorogo, Jurnal Volume 12 No 1( Juni-Juli 2015).
Kustini, Ed. “Menelusuri Makna Fenomena Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan Tidak Tercatat (Releansi Penelitian Perkawinan Di Bawah Umur Dan Perkawinan Tidak Tercatat: Sebuah Pengantar)”.Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2013.
Khoiruddin Nasution. Hukum Perkawinan 1. Yogyakarta: Academia & Tazzafa, 2005.
M. F. Adhim. Indahnya Pernikahan Dini. Jakarta: Gema Insani, 2002.
Majelis Ulama Indonesia. Ijma’ Ulama (Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Indonesia III Tahun 2009), Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2009.
Martyan Mita Rumekti dan V. Indah Sri Pinasti, “Peran Pemerintah Derah (Desa) dalam Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini di Desa Plosokerep Kabupaten Indramayu, E-Societas: Jurnal Pendidikan Sosiologi, Vol. 5 No. 6, Oktober 2016.
Mubasyaroh, “Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampak Bagi Pelakunya”, Jurnal Yudisia.
Muhyi. Jangan Sembarang Menikah Dini. Depok: PT. Lingkar Pena Kreativa, 2006.
Siti Munawwaroh. “Studi Terhadap Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Seberang Ulul Kota Palembang Ditinjau dari Hukum Islam”, Intelektualita, Volume 5, Nomor 1. 2016.
Nasiri. Praktik Prostitusi Gigolo ala Yusuf al-Qaradawi. Surabaya: Khalista, 2010.
Ramulyo. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Rohmat. Pernikahan Dini dan Dampapknya terhadap Keutuhan Rumah Tangga Yogyakarta: Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Press, 2006.
Sasanti. ”Konsekuensi Psikologis Menikah Diusia Remaja,” Tesis Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2006.
Titi Nur Indah Sari. “Fenomena Pernikahan Usia Muda di Masyarakat Madura”, Jurnal Hunafa : Studia Islamika, Vol. 11 No.1. 2014.