Pelaksanaan Zakat Susu Perah di Desa Bendosari Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar Ditinjau dari Fikih Zakat Yusuf Qardlawi

  • Supriyanto Supriyanto Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
  • Ratna Tri Lestari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Zakat susu, hukum Islam, fiqh Yusuf Qardlawi

Abstract

Abstrak:  Zakat mal merupakan zakat yang digunakan untuk membersihkan harta dari kotoran. Zakat mal terdiri dari dua macam, yaitu zakat mal klasik yang telah dijelaskan dalam nash dan zakat mal modern/kontemporer yang tidak dijelaskan dalam nash. Salah satu contohnya adalah zakat produksi peternakan sapi perah. Pada masa sekarang zakat produksi peternakan sapi perah masih awam di kalangan masyarakat. Mereka beranggapan bahwa hasil produksi peternakan sapi perah tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Padahal jika dilihat dari ‘illat hukumnya, zakat produksi peternakan sapi perah bisa berkembang secara kuantitas serta dapat menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, hasil produksi peternakan sapi perah harus dikeluarkan zakatnya, seperti zakat     susu. Penelitian ini menggunakan observasi lapangan dan wawancara langsung dengan para informan yang berkaitan dengan bidang kajian. Adapun literatur dan dokumentasi yang didapatkan mengenai persoalan yang terkait digunakan sebagai sumber data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat Desa Bendosari telah melaksanakan zakat susu sapi perah sebagaimana yang telah disyari’atkan oleh agama. Akan tetapi dalam pelaksanaannya mereka menganalogikan zakat susu sapi perah dengan zakat perdagangan, sehingga pelaksanaan zakat susu sapi perah yang mereka laksanakan tidak sesuai dengan Fiqh zakat Yusuf Qardlawi karena Yusuf Qardlawi beranggapan bahwa susu harus diperlakukan sama dengan madu, sehingga zakatnya dianalogikan dengan zakat pertanian.

References

Bambang Wahyu. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Fahruddin. Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia. Malang: UIN Press, 2008.
Fakhruddin al-Muhsin. Ensiklopedi Mini Zakat. Terj. Agus Abu Aufia. Bogor: Darul Ilmi,2011.
M. Ali Hasan. Zakat dan Infak. Jakarta: Kencana, 2008.
M. Arief Mufraini. Akuntasi dan Manajemen Zakat. Jakarta: Kencana, 2006.
M. Nashiruddin al-Albani. Ringkasan Shahih Bukhari. Terj. As’ad Yasin dan Elly Latifa. Jakarta: Gema Insani,2003.
Muhammad Yunus. Kamus Bahasa Arab Indonesia. Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wa Dzurriyyah,2007.
Sudirman. Zakat Dalam Pasaran Arus Modernitas. Malang: UIN Malang Press, 2007.
Yusuf Qardlawi. Hukum Zakat. Terj. Salman Harun, Didin Hafidhuddin dan Hasanuddin. Jakarta: Litera Antar Nusa, t.t.
Johani. Zakat ‘Asl (Madu Lebah) Dalam Prespektif Yusuf al-Qardlawi, Skripsi Fakultas Syari’ah, Semarang: IAIN Walisongo Semarang, 2005.
Lembaga Amil Zakat, “Fiqh Zakat”, http://zakat.or.id/bab-ii-zakat-mal-harta/
Islamobile, “Yusuf al-Qardlawi”, http://Islamobile.net/?p=85
Siti Maesaroh, “Makalah Yusuf al-Qardlawi”, http://www.academia.edu/3614949/MAKALAH_YUSUF_AL-QARDAWI
Suhartono, “YUSUF QARDLAWI: (Percikan Pemikiran Fiqh dan Metode Ijtihadnya)”, http//artikelfakta.blogspot.com/2013/07/yusuf-qardlawi-percikan-pemikiran-Fiqh.html
Hidayat, Arif. “ Pengertian, Jenis dan Golongan Penerima Zakat serta RuangLingkupnya”,http://basicartikel.blogspot.com/2013/pengertian-jenis-dan golongan-penerima_24.html.
Published
2021-04-26
Section
Articles