Hak Istri dalam Rujuk Menurut Fikih Empat Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam (Perspektif Maqasid Al-Shari’ah)
DOI:
https://doi.org/10.51675/jaksya.v2i2.168Keywords:
Rujuk, maqasid al-shari'ah, hak istriAbstract
Abstrak: Rujuk dalam hukum Islam sah tanpa sepengetahuan atau sepertujuan istri. Imam-imam Mazhab dalam literatur kitab fikih, semuanya sepakat bahwa tidak diperlukan izin istri dalam proses rujuk, sehingga seorang suami berhak merujuk istrinya kapan saja selama dia masih dalam masa iddah tanpa kerelaan seorang istri sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), rujuk sah hukumnya apabila sudah mendapat izin dari istri tertuang dalam pasal 165 KHI yang bunyinya demikian “Rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama”. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka, bersifat kualitatif deskriptif analitik yang berusaha menganalisanya sehingga mendapatkan hasil yang komprehensif dan mendalam untuk mengambil kesimpulan yang selaras dengan pokok masalah menggunakan teori Maqasid al-Shari’ah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, izin istri diperlukan dalam rujuk agar selaras dengan tujuan-tujuan syari’ah (Maqasid al-Shari’ah): Mengatur hubungan laki-laki dan perempuan, Menjaga keturunan, Menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, Menjaga garis keturunan, Menjaga keberagaman dalam keluarga, Mengatur pola hubungan yang baik dalam keluarga dan Mengatur aspek finansial keluarga.
References
Abu Bakar bin Ali. al-Jauharah al-n?rah. tt: al-Khoiriyah, 1322.
A?mad Bin Al-Husain. Al-Sunan Al-?ah?r Lil Baihaqi. Vol 3. Pakistan: D?r al-Nashar, 1989.
Ahmad Farraj Husain. Ahkâm al-Usrah fi al-Islâm. Beirut: Dâr al-Jami’iyyah, 1998.
Ahmad Mu??af? Al-Maragh?. Tafs?r Al-Maragh?, Vol 1. t.t: D?r al-Fikr, t.t.
Ahmad Rofiq. Pembaruan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2001.
_____. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013.
Amir Syarifuddin. Hukum Pernikahan di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Pernikahan. Jakarta: Kencana, 2006.
_____. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2007.
Haris Herdiansyah. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Salemba Humanika, 2010.
Im?m Shamsu al-D?n abu Bakar Muhammad. Al-Mabsu? li al-Sarkhasi. Vol 5. Lebanon : Beirut, 2000.
Jamaluddin ‘Atiyyah. Nahwa Taf’il Maqasid Shari’ah. Damaskus; Dar al-Fikr; 2001.
Jasser Auda. Maqasid al-Shariáh:A Beginner’s Guide, terjemah oleh Áli Abdelmoním, al-Maqasid untuk pemula. Suka Press, tk; tt.
Moh Rifa’i. Fiqih Islam Lengkap. Semarang : PT. Karya Toha Putra, 1978.
Muhammad Shidq? ibn Ahmad. Al-Waj?z f? ?dho? qawaid al-fiqh al-kulliyah. Bairut: Muassasah al-ris?lah.
Muh?mmad bin Qash?m Al-Ghaz?. Fat? al-Qor?b. Surabaya: Nurul Huda, t.t.
Sayyid S?biq. Fiqh al-Sunnah. Vol 2. Mesir: D?r al-Had??, 2009.
Suharsimin Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT RinekaCipta, 2006.
Quraish Shihab. Keluarga Sakinah, Dalam Jurnal Bimas Islam. Vol. 4 No. 1, Tahun 2011.