Ghosting Pasca Peminangan/Khitbah Menurut Hukum Perdata Indonesia dan Hukum Islam
Abstract
Abstrak: Ghosting dapat diartikan mengakhiri hubungan secara mendadak dalam percintaan maupun pertemanan. Dalam percintaan para remaja yang menjalin hubungan atau pacaran seringkali mengalami dijanjikan untuk dinikahi tetapi janji tersebut tidak ditepati. Janji menikahi ini berbeda dengan perjanjian perkawinan sebagaimana dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1975 tentang perkawinan, janji menikahi yang dianggap sebagai ghosting ini disampaikan lewat lisan berupa rayuan, bahkan ada yang merayu untuk berhubungan badan dengan janji untuk dinikahi namun kemudian mengingkari janji tersebut dan menghilang begitu saja padahal persiapan pernikahan sudah 90 persen. Kejadian ini sudah banyak terjadi dari dahulu hingga saat ini. Dalam hukum perdata, ghosting yang menyebabkan pembatalan lamaran atau pinangan tidak menimbulkan hak untuk menuntut berlangsungnya perkawinan kepada pengadilan, juga tidak ada hak untuk menuntut ganti rugi biaya akibat tidak dipenuhinya janji menikahi yang dilakukan oleh pelaku, akan tetapi ganti rugi bisa dituntut ketika sudah ada pengumuman tentang perkawinan tersebut dalam tenggang waktu delapan belas bulan terhitung dari pengumuman perkawinan. Sama halnya dalam hukum Islam ghosting yang menyebabkan pembatalan khitbah juga tidak mengikat dan tidak ada konsekuensi apapun sebelum adanya akad nikah, namun pembatalan lamaran atau khitbah harus dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntutan kebiasaan agar bisa saling menjaga kehormatan dan silaturrahim masing-masing.
References
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/1984
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3277 K/Pdt/200
Abdullah Nashir Taufiq. Saat Anda Meminang. Jakarta: Pustaka Azzam. 2001.
Habib Abdullah bin Husain bin Thahir Ba’lawi. Is’ad Ar rafiq 2. Haramain: Daar al-Ilmi.
Imam Abi ‘Abdillah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari. Shahih Bukhari. Mesir: Daar al-Hadits.
Imam Hafiz Al Mushannif Al-Muttaqin Abi Daud Sulaiman. Sunan Abu Daud. Beirut: Daar Ibn Hazm. 202 H.
Mansur Yunus al-Buhuti Al-Hanbali. Kasyaful iqna’ ‘an matanil iqna’ V. Saudi Arabia: Daar al-Kutub al-Ilmiyah. 1421.
Merriam Webster. Dictionary Merriam Webster. Incorporated. 2006.
Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2010.
Wahbah Zuhayli. Al-Fiqhul Islami wa Adilatuhu IX. Damaskus: Daar al-Fikri.1404.