Bagian Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan dalam Kajian Hukum Islam
Abstract
Abstrak: Harta warisan adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalaki-lakian untuk dibagikan kepada yang berhak (ahli waris). Dalam pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan juga perlu adanya asas keadilan tanpa mendiskriminasikan antara laki-laki dan perempuan. Berbeda pada masa jahiliyyah, pembagian warisan hanya berlaku pada laki-laki saja dan terhadap anak yang belum dewasa, anak perempuan atau kaum perempuan tidak berhak mendapat warisan dari harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Setelah Islam sempurna pembagian warisan tidak lagi pembedaan antara ahli waris anak-anak, perempuan, dan orang dewasa dalam memperoleh hak-haknya untuk menerima warisan. Dalam hukum Islam, tentang pembagian warisan telah ditetapkan dalam Q.S. al-Nisā’ ayat 11, khususnya tentang bagian laki-laki dan perempuan. KHI mengatur kewarisan dalam pasal 174 yang termasuk golongan laki-laki yaitu ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. Dalam pasal 176 dijelaskan tentang besarnya bagian. Anak perempuan bila hanya seorang, ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
References
Ahmad Rofiq. Fiqh Mawaris. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001.
Ahmad Warson Munawwir. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Perempuanogressif, 1997.
Asrory Zain Muhammad dan Mizan. Al-faraidh: Pembagian Pusaka dalam Islam. Surabaya: Bina Ilmu, 1981.
Dian Khairul Umam. Fiqih Mawaris. Bandung: CV Pustaka Setia, 2000.
Hazairin. Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an. Jakarta: Tinta Mas, 1997.
Hilman Hadikusuma. Hukum Waris Adat. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.
___, Hukum Waris Indonesia menurut Perundang-undangan, Hukum Adat, Hukum Agama Hindu-Islam. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.
Muhammad Ali al-Shobuni. Hukum Kewarisan Menurut al-Quran dan al-Sunnah. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2005.
M. Quraish Shihab. Tafsir al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati, 2005.
Q. Sholeh. Asbabun Nuzul. Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, 2009.
Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr, 1995.
Umi Kulsum. Risalah Fiqih Wanita Lengkap. Surabaya: Cahaya Mulia, 2007.
Wahbah al-Zuhaili. Tafsir al-Munir. Damaskus: Dar al-Fikr, 2005.