Urgensi Legislasi Undang-undang tentang Minuman Beralkohol di Indonesia
Abstract
Abstrak: Kajian tentang Rencana RUU menjadi penting, di satu sisi bahwa telah ada Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Hukum Alkohol, namun demikian, bahwa fatwa tidaklah mengikat dan hanya berlaku bagi kaum muslimin di Indonesia, realitanya minuman beralkohol ucap kali ditemukan menjadi tradisi dan kebiasaan dalam acara-acara di wilayah-wilayah tertentu, seperti Sulawesi dan Sumatra Barat, untuk dapat memberlakukan sebuah aturan secara legal, mengikat kepada semua masyarakat, maka perlu dibuat Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol, karena dengan kebiasaan minuman beralkohol, banyak meresahkan masyarakat, merugikan negara, banyaknya kecelakaan lalu lintas serta merusak generasi. Melihat realita yang ada, maka perlu kiranya Indonesia menggas RUU tentang larangan minuman beralkohol, dengan tujuan agar masyarakat Indoesia senantiasa memahami kemudharatan yang terjadi akibat minuman beralkohol. Kajian ini merupakan jenis kualitatif, dalam bentuk studi pustaka (library reseach) yang membahas tentang kemudharatan minuman beralkohol dalam tinjaun filosofis-historis dengan pendekatan maqasid al-syari’ah. Tinjauan maqasid al-Syari’ah terhadap keharaman minuman beralkohol sebagaimana keharaman khamr dalam proses analogi hukum bertujuan untuk; Pertama, Mengambil kemaslahatan dan meniadakan kemudharatan, Kedua, bentuk saad al-Dzari’ah yaitu mencegah celah untuk melakukan tindakan yang membawa kemudharatan lebih besar dengan kaidah dar’ul mafasidi muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (mencegah kemudhartan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan). Hal ini dilakukan dmemi melindungi agama, jiwa, akal, nasab dan juga harta. Dari sinilah dipastikan bahwa segala minuman yang mendatangkan kemudharatan sebagaimana khamr dihukumi haram sebagaimana khamr, karena memiliki ‘illat (argumen) hukum yang sama.
References
Ahmad Zarqa’, Mustafa. al-Istislah wa al-Masa’il al-Mursalah fi al-Syari’ah al-Islamiyah wa Usul Fikih. Terj. Ade Dedi Rohayana, Hukum Islam dan Perubahan Sosial, cet-1, Jakarta: Reora Cipta. 2000.
Anang Haris Imawan. Refleksi Pemikiran Hukum Islam: Upaya-Upaya Menangkap Simbol Keagamaan dalam Anang Haris Himawan (peny). Epistimologi Syara’ Mencari Format Baru Fikih Indonesia. cet-1, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2000.
Abû Ishāq Ibrāhīm Ibnu Mûsāal-Syātibi. al-Muwafaqat fi Usul al-Syarī’ah. Bairut: Dār al-Kutub al-Ilmiyyah, tt.
Amir Syarifuddin. Usul Fikih, jilid-2, Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 1999.
Fathurrahman Djamil. Metode Ijtihad Maelis Tarjīh Muhammadiyah. Jakarta: Logos Publishing House, tt., cet. I. 1995.
Hamka Haq al-Syatibi. Aspek Teologis Konsep Maslahah dalam Kitab al-Muwāfaqāt. T. Tp. Penerbit Erlangga. 2007.
Jalaluddin al-Suyuti. al-Asybāh al-Nazā’ir. Bairut: Dār al-Fikr, tt.
Ramadan al-Bûti. dhawabit al-Maslahat fi al-Syari’ah al-Islamiyah. Bairut: al-Muasasah al-Risalah. 1986.
Saifuddin Zahri. Usul Fiqh: Akal Sebagai Sumber Hukum Islam. cet-2, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2011.
Wahbah al-Zuhaili. Usul al-Fiqh al-Islami. jilid II, Bairut: Dar al-Fiqr, 1987.
Christianto Adhy Nugroho. Pengaruh minuman beralkohol terhadap jumlah lapisan sel spermatogenik dan berat vesikula seminalis mencit, Jurnal Ilmiah Widya Warta 33.1. 2009.
Luffita Alfianti. Upaya Pemerintah Daerah Dalam Pengendalian Produksi Minuman Beralkohol Tradisional, Yuridika 33.1. 2018.
Lukman Yulianto. Harmonisasi Hukum Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Jurnal Ilmu Hukum Mizan 1. 2012.
Meylin Memah, Grace D. Kandou, and Jeini Ester Nelwan, Hubungan antara kebiasaan merokok dan konsumsi alkohol dengan kejadian hipertensi di Puskesmas Kombi Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa, KESMAS 8.1. 2019.
Nina Fentiana. Kebiasaan Mengkonsumsi Tuak dan Persepsi Sehat Masyarakat Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 19.3.
Susan Primadevi and Dian Kresnadipayana. Penetapan kadar etanol pada minuman beralkohol berbagai merk melalui pengukuran berat jenis, Biomedika 9.1. 2016.
Shanti Riskiyani Miftahul Jannah, and Arsyad Rahman. Aspek Sosial Budaya Pada Konsumsi Minuman Beralkohol (Tuak) Di Kabupaten Toraja Utara, Media Kesehatan Masyarakat Indonesia 11.2. 2015.
Tri Rini Puji Lestari. Menyoal Pengaturan Konsumsi Minuman Beralkohol di Indonesia, Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial 7.2. 2019.