Peranan Institusi Hukum Islam Suprastruktur dan Infrastruktur dalam Penyelesaian Problematika Masyarakat

  • Yudi Arianto Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
  • Muhammad Syekh Ikhsan syaifuddin IAI An Nur Lampung
  • Iqlima Iqlima Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
Keywords: Institusi hukum, infrastruktur, problematika masyarakat

Abstract

Abstrak:  Institusi hukum Islam mempunyai peranan fital dalam menata dan mengarahkan umat, keberadaannya menjadi garda terdepan untuk memberikan kontrol terhadap problematika yang merebak di tengah masyarakat, oleh karenanya perbedaan yang terdapat ditengah masyarakat harus disikapi dengan bijak, dengan tidak menjadikannya sebagai alasan perpecahan dan kemelut sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Nilai-nilai keislaman sebenarnya telah tumbuh, jauh sebelum Indonesia merdeka, nilai-nilai tersebut kemudian bersinergi dengan aspek kebudayaan dan aspek sosial dalam masyarakat. 2) prinsip-prinsip keislaman yang telah membaur dengan kebudayaan yang ada selanjutnya mampu bertransisi ke dalam pranata-pranata sosial dalam masyarakat, 3) untuk mempertegas kedudukan lembaga infrastruktur dalam masyarakat sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk warga Negara, maka pemerintah dengan asas kedaulatannya membentuk lembaga Islam yang mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada warga Negara Indonesia yang Muslim, wujud keberadaan lembaga suprastruktur. 4) Baik lembaga infrastruktur maupun suprastruktur keduanya mempunyai andil besar dalam memajukan potensi warga Negara terutama yang beragama Islam, keberadaan lembaga tersebut mampu memberikakan kontrol sikap masyarakat yang jauh dari nilai religiuisitas.

References

Cik Hasan Bisri. Hukum Islam Dalam tatanan Masyarakat Indonesia,cet. Pertama. Jakarta: Logos, 1998.
Faisal Ismail. Islam Tranformasi Sosial dan Kontinuitas Sejarah. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2001.
Fatkhurrahman Djamil. Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah. Jakarta: Logos, 1995.
Irwan Prayitno. Fiqhul Dakwah. cet. Pertama. Jakarta: Pustaka Tarbiatuna, 2002.
Moh Ali Aziz. “Hubungan Antar Umat Beragama Dalam Perspektif Ajaran Islam”, Dialog Mahasiswa Intern Dan Antar Umat Beragama Se Jawa Timur, 2001.
Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Mohammad Daud Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. cetakan ke-V. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 1996.
Munawir Sjadzali. Landasan pemukiran politik hukum Islam dalam rangka menentukan peradilan Agama di Indonesia, dalam Djun Surdjaman (ed), Hukum Islam di Indonesia:Pemikiran dan praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991.
Philippus M Hadjon. Lembaga Tertinggi dan Lembaga –lembaga Tinggi Negara sesuai Undang Undang Dasar 1945: Suatu Analisa Hukum dan Kenegaraan. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1992.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Th. Sumartana, dkk. Pluaralisme,konflik dan Pendidikan Agama di Indonesia. Yokyakarta:Dian Interfiedi 2001.
Tugas Pokok Kementrian Agama, https://kemenag.go.id/artikel/tugas-dan-fungsi.
Wahyu Agung Riadi, 2020, Hukum Islam, Blog, http://wahyuagungriyadiblog.blogspot.com/2011/03/lembaga-hukum-Islam-di-indonesia.html.
Published
2020-10-26
Section
Articles