Perbedaan Negara; Penghalang Kewarisan ?
Abstract
Indonesia memiliki 3 hukum waris yang berlaku, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan Hukum waris perdata barat sebagai produk yang diwariskan oleh Belanda saat menjajah Indonesia. Tingginya mobilitas penduduk dari satu negara ke negara lainnya turut menyebabkan terjadinya fenomena perpindahan kewarganegaraan. Begitu pula dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang karena alasan pendidikan, pekerjaan, maupun preferensi lainnya memilih untuk menjadi Warga Negara Asing (WNA). Maka dari itu,apakah perbedaan Negara menjadi sebuah penghalang kewarisan? Jurnal ini menjelaskan bahwa para ulama sepakat berlainan Negara antar-sesama muslim tidak menjadi penghalang untuk mewaris, sebab Negara-negara Islam, walaupun berbeda pemerintahannya, dan jauh jarak yang satu dengan lainnya, di pandang sebagai satu Negara. Hubungan kekuasaan (ishmah) antar Negara-negara tersebut menerapkan prinsip hukum Islam yang sama,meskipun tiap-tiap Negara memiliki perbedaan mengenai bentuk kenegaraan, sistem pemerintah maupun mengenai politik yang dianutnya. Dengan demikian, seorang muslim di mana pun ia berada, ia dapat mewarisi atau diwarisi oleh kaum kerabatnya. Misalnya seorang warga Negara Mesir meninggal dunia,ahli warisnya yang warga Negara Indonesia dapat mewarisinya. Demikian pula sebaliknya.
References
Ahmad Rofiq. Fiqh Mawaris. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.
Ahmad Warson Munawwir. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.
Amin Husein Nasution. Hukum Kewarisan. Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2012.
Beni Ahmad Saebani. Fikih Mawaris. Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Dian Khairul Umam. Fiqih Mawaris. Bandung: CV Pustaka Setia, 2000.
Kamil Muhammad Uwaidah. Fiqih Wanita. Terj. M. Abdul Ghoffar. Jakarta: al-Kautsar, 2008.
M. Abdul Mujieb Mabruri Tholhah Syafi’ah. Kamus Istilah Fikih. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.
Muhammad Ali Ash-Shabuni. Pembagian Warisan Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 2018.
Mohammad Rifa’i. Kifayatul Akhyar. Semarang: Toha Putra, 1978.
Muhammad Amin asy-Syahir Ibnu Abidin. Radd al-Muhtar Ala ad-Durr al-Mukhtar. Dar al-Fikr: Bairut Libanon,t.t.
Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari. Sahih al-Bukhari. Beirut: Dar ibn Katsir, 2002.
Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam. Jakarta: Attahiriyah, 1976.
Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah jilid 14. Terj. Mudzakir A. S. Bandung: al-Ma’arif, 1988.
Sukris Sarmadi. Transendensi Keadilan Hukum Waris Islam Transformatif. Jakarta: PT.RajaGrafindo, 1997.
Taufiq Yahya Idris Djakfar. Kompilasi Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya, 1995.
Wahbah Zuhaili. Fiqih Imam Syafi’i: Mengupas Masalah Fiqhiyah berdasarkan al-Quran dan Hadits. Terj. Muhammad Afifi. Jakarta: al-Mahira, 2010.
Wahidah. Al-Mafqud: Kajian Tentang Kewarisan Orang Hilang. Banjarmasin: Antasari Press, 2008.
Wirjono Prodjodikoro. Hukum Waris Indonesia. Bandung: Sumur Bandung, 1991.
J.N.D. Anderson, Recent Reforms in the Islamic Law of Inheritance”, dalam The International & Comparative Law Quarterly, Vol. 14, No. 2. April, 1965.