Peran Penyuluh Agama Islam Non PNS Bidang Perkawinan dalam Upaya Membina Keluarga Sakinah (Studi di KUA Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik)

  • Karmuji Karmuji Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan
  • Nofan Andrian Usmani Putra Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan
Keywords: Peran penyuluh agama, membina, keluarga sakinah

Abstract

Keluarga sakinah adalah keluarga yang penuh dengan kecintaan dan rahmat Allah SWT. Tidak ada satupun pasangan suami istri yang tidak mendambakan keluarganya bahagia. Akan tetapi, untuk memperoleh gelar sakinah tersebut tidaklah sangat mudah layaknya membalik telapak tangan, sebab dalam mengarungi rumah tangga  pasti banyak sekali problem-problem yang menghambat, baik dibidang ekonomi maupun sosial, material ataupun inmaterial. Melihat hal tersebut, sudah pasti seorang pasangan suami istri membutuhkan yang namanya sebuah bimbingan atau pendidikan pengetahuan tentang konsep berumah tangga agar tercapailah keluarga sakinah tersebut, terutama bagi pasangan suami istri yang notabennya kurang bahkan tidak mengetahui sama sekali cara hidup berumah tangga. Dalam hal ini lembaga yang berwenang terhadap hal-hal yang berkaitan dengan suatu pernikahan adalah KUA (Kantor Urusan Agama), sebab KUA merupakan lembaga yang pertama kali mengesahkan secara hukum terjadinya suatu pernikahan, baik sah dalam kaca mata hukum Islam maupun hukum umum (Undang-undang). Dan tugas tersebut dalam struktur KUA adalah tugas dari Penyuluh Agama Islam Non PNS Bidang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran Penyuluh Agama Islam Non PNS Bidang Perkawinan adalah sebagai konsultan dalam menyelesaikan masalah dan sebagai corong Kementerian Agama dalam mensyi'arkan ajaran agama terutama dalam hal membangun keluarga yang sakinah.  Berdasarkan temuan ini dapat disimpulkan bahwa peran Penyuluh Agama Islam Non PNS Bidang Perkawinan masih belum optimal dan memberikan dampak, sebab masih minimnya fasilitas dalam proses penyuluhan dan angka perceraian tidak mengalami penurunan.

References

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

PMA No. 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.

Abdul Syukur Al-Azizi. Sakinah Mawaddah wa Rahmah Tuntunan Lengkap Menggapai Baiti Jannati di dalam Rumah. Yogyakarta: Diva Press, 2017.

Ahmad Rafie Baihaqy. Membangun Surga Rumah Tangga. Surabaya: Gitamedia Press, 2006.

Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan di Indonesia antara Fiqih Munakahat dengan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2006.

Darwan. Pengantar Bimbingan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Depag, Buku Panduan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan Agama. Jakarta: Depag, 2003.

Depag. Panduan Tugas Operasional Penyuluhan Agama Islam, Jakarta: Depag, 2004.

E Kristi Poerwandari. Pendekatan Kwalitatif dalam penelitian Psikologi. Jakarta: Lembaga Pengembangan Sarana Pengukuran dan Pendidikan Psikologi UI, 1983.

Harun Nasution. Islam Rasional; Gagasan dan Pemikiran. Bandung: Mizan, 1998.

Nawari Ismail. Metode Penelitian untuk Studi Islam. Yogyakarta: Samudra Biru, 2010.

Rahmat Hakim. Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000.

Slamet Abidin. Fiqh Munakahat 1. Bandung: Pustaka Setia, 1999.

Sulaiman Al-Mufarraj. Bekal Pernikahan; Hukum, Tradisi, Hikmah, Kisah, Syair, Wasiat, Kata Mutiara. Jakarta: Qisthi Press, 2003.

Tihami. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. t.p. : t.t.

Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, Jilid 9. Beirut: Dar Al-Fiqr, 1989.

WJS. Poerwadarminto. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1995.

Wawancara Abdullah Hanif, Penyuluh Agama Islam Non PNS Bidang Perkawinan dan Keluarga Sakinah.

Wawancara M. Zakaria, Penyuluh Agama Islam Non PNS Bidang Perkawinan dan Keluarga Sakinah.

Wawancara M. Qomari, Masyarakat Kelompok Binaan Penyuluh Agama Islam Non PNS Bidang Perkawinan dan Keluarga Sakinah.

Wawancara Siti Maslahah, Masyarakat Kelompok Binaan Penyuluh Agama Islam Non PNS Bidang Perkawinan dan Keluarga Sakinah

Published
2020-10-26
Section
Articles