Penundaan Perkawinan dalam Perspektif Fath Adz-Dzari’ah dan Sadd Adz-Dzari’ah: Studi Kasus di Desa Leteh, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang
Abstract
Artikel ini berusaha menjelaskan bagaimana alasan-alasan dari masyarakat di Desa Leteh Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang menunda perkawinannya dalam kacamata sadd adz-dzari’ah dan fath adz-dzari’ah. Dengan melakukan wawancara secara mendalam terhadap lima belas orang yang telah memilih untuk menunda perkawinan mereka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakbolehan atau kebolehan penundaan perkawinan dapat digambarkan melalui pertimbangan sadd adz-dzari’ah (yang mengarah pada kerusakan) dan fath adz-dzari’ah (yang mengarah pada kebaikan dan kemaslahatan). Penundaan perkawinan karena alasan ekonomi atau untuk menemukan pasangan yang sesuai dengan harapan dapat dianggap sebagai fath adz-dzari’ah karena hal ini dianggap sebagai langkah bijak untuk menghindari kerusakan dalam rumah tangga. Namun, penundaan perkawinan karena pengalaman kegagalan atau perasaan bahagia tanpa perkawinan dapat dianggap sebagai sadd adz-dzari’ah karena hal ini dapat mengarah pada ketidaksempurnaan hidup dan kesendirian di masa tua.
References
A. Interview (Narasumber laki-laki di Desa Leteh Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang ), 2020.
———. Interview (Narasumber perempuan di Desa Leteh Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang), 2020.
Abdillah, Yasin Yusuf. “Perjanjian Perkawinan Sebagai Upaya Membentuk Keluarga Bahagia (Tinjauan Maqasid Asy-Syari’ah).” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 10, no. 2 (2017): 165–77. https://doi.org/10.14421/ahwal.2017.10205.
Ahmadi, Wiratni. “Hak Dan Kewajiban Keluarga Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Hukum PRO JUSTITA 26, no. 4 (2008): 371–90.
Ainiyah, Qurrotul. “Kedudukan Wali Dalam Pernikahan (Perspektif Imam Syafi’i Dan Imam Hanafi).” Mukammil: Jurnal Kajian Keislaman III, no. 2 (2020): 107–22.
Arif Sugitanata. “Pendekatan Saddu Adz-Dzari’ah Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Islam,” n.d.
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 2000.
Demak, Rizky Perdana Kiay. “Rukun Dan Syarat Perkawinan Menurut Hukum Islam Di Indonesia.” LEX PRIVATUM 6, no. 6 (2018): 122–29.
Jamaludin, Jamaludin, and Arif Sugitanata. “Tradisi Ngorek Pada Upacara Nyongkolan Perkawinan Adat Sasak Tanak Awu.” Al-Hukama’ 10, no. 2 (2020): 319–48. https://doi.org/10.15642/alhukama.2020.10.2.319-348.
K. Interview (Narasumber laki-laki di Desa Leteh Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang), 2020.
Khazali, Abu Bakar. “Kafaah Sebagai Pertimbangan Dalam Perkawinan Menurut Mazhab Syafi’i.” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 18, no. 1 (2018): 52–65.
Kurrohman, Taufik. “Keabsahan Akad Nikah Via Telepon Pendekatan Maslahah Al-Mursalah Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Keguruan Dan Ilmu Pendidikan 3 (2016): 89–110.
M. Interview (Narasumber laki-laki di Desa Leteh Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang), 2020.
———. Interview (Narasumber perempuan di Desa Leteh Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang), 2020.
MH. Interview (Narasumber laki-laki di Desa Leteh Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang), 2020.
MI. Interview (Narasumber laki-laki di Desa Leteh Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang), 2020.
Mintarsih, Mimin. “Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif Di Indonesia Dan Hukum Islam.” Muttaqin; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies 1, no. 1 (2020): 74–84.
MN. Interview (Narasumber laki-laki di Desa Leteh Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang), 2020.
Muhammad Hisyam Al-Burhani. Sadd Al-Dzari’ah Fi Al-Syariah Al-Islamiyyah. Damaskus: Dar Al-Fikr, 1985.
Musyarrafa, Nur Ihdatul, and Subehan Khalik. “BATAS USIA PERNIKAHAN DALAM ISLAM: Analisis Ulama Mazhab Terhadap Batas Usia Nikah.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 1, no. 3 (2020): 703–22.
Muttaqien, Dadan. Cakap Hukum Bidang Pernikahan Dan Perjanjian. Yogyakarta: Insania Citra Press, 2006.
Muzammil, Iffah. Fiqh Munakahat (Hukum Pernikahan Dalam Islam). Tangerang:Tira Smart, 2019.
NE. Interview (Narasumber laki-laki di Desa Leteh Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang), 2020.
“Observasi Awal Peneliti Di Desa Leteh Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang,” 2020.
OR. Interview (Narasumber laki-laki di Desa Leteh Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang), 2020.
S. Interview (Narasumber laki-laki di Desa Leteh Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang), 2020.
SI. Interview (Narasumber perempuan di Desa Leteh Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang), 2020.
SM. Interview (Narasumber laki-laki di Desa Leteh Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang), 2020.
SR. Interview (Narasumber perempuan di Desa Leteh Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang), 2020.
Sugitanata, Arif. “Konsep Pertunangan Dalam Perspektif Agama: Studi Komperatif Agama Islam Dan Kristen.” ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW 2, no. 2 (2020): 139–47. https://doi.org/10.37876/adhki.v2i2.24.
———. “Larangan Adat Nyongkolan Dalam Perkawinan Masyarakat Sasak Lendang Beso Pada Masa Pandemi COVID-19.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 13, no. 1 (2020): 67–78. https://doi.org/10.14421/ahwal.2020.13107.
———. “Manajemen Membangun Keluarga Sakinah Yang Hidup Berbeda Kota Tempat Tinggal.” MADDIKA: Journal of Islamic Family Law 1, no. 2 (2020): 1–10. https://doi.org/10.24256/maddika.v1i2.1745.
———. “Memberikan Hak Wali Nikah Kepada Kyai: Praktik Taukil Wali Nikah Pada Masyarakat Adat Sasak Sade.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 12, no. 2 (2020): 161–72.
———. “Relevansi Pembaharuan Islam Bidang Hukum Keluarga Terhadap Egaliter Laki-Laki Dan Perempuan.” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum 14, no. 2 (2020): 303–18.
U. Interview (Narasumber perempuan di Desa Leteh Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang), 2020.