Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelundupan Hukum dalam Perkawinan Campuran

  • Lutfiana Dwi Mayasari Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin Ngabar Ponorogo
Keywords: Penyelundupan hukum, perkawinan campuran, perjanjian internasional

Abstract

Celah hukum pada pasal 56 UU No 1/1974 acapkali dijadikan salah satu alternatif dan jalan pintas formalisasi pernikahan beda agama di Indonesia. Penyelundupan hukum dalam perkawinan beda agama yang dilakukan tersebut justru dilindungi oleh regulasi. Seperti contoh kasus Dimas Anggara dan Nadine Chandrawinata, perkawinan Yuni Shara dan Henry Siahaan, dan perkawinan sejenis antara pasangan gay Ragil Mahardika dan suaminya Frederik Vollert yang berasal dari Jerman. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif, dan analisis yuridis normatif. Melalui analisis kasus penyelundupan hukum, disimpulkan bahwa terjadi kekosongan hukum. Tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenainya.Menyamakan perkawinan campuran dengan kasus penyelundupan hukum jelas bertentangan dengan amanat konstitusi. Perkawinan yang dilakukan oleh pelaku penyelundupan hukum tidak sah baik secara agama maupun secara administratif hukum perkawinan nasional Indonesia.

References

Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Sekitar pembentukan Undnag-Undang Perkawinan beserta Peraturan Pelaksanaannya.Jakarta: Direktorat jenderal Hukum dan Perundang-undangan

Marriage act 1961, Act No 12 of 1961 as amended, 2006, secsion 88 D

Undang-Undang No 1, Tahun 1974, Tentang Perkawinan

Undang-undang No.23, Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan

Ahmad Sukarja. Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Islam, Edito Chuzaimah T Yanggo, & Hafiz Anshary, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: PT Pustaka Firdaus, 1996.

Asaf. Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta:Tinta Mas, 1965,hlm. 109.

Bayu Seto Hardjowahono. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. buku kesatu edisi keempat. Bandung:PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Budyapranata. Membangun Keluarga Kristiani. Yogyakarta: Kanisius, 1986.

Dzulfa Djoko Basuki, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010.

Hazairin. Demokrasi Pancasila. cet.5. Jakarta: Bina Aksara,1985.

Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, 2007.

Husein Sayuti. Pengantar Metodologi Riset. Jakarta: Fajar Agung, 1989.

Jawahir Thintowi dan Pranoto Iskandar. Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: PT. Refika Aditama, 2006.

Johnny Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:Bayumedia Publishing, 2011.

John Z Loude, Menemukan Hukum Melalui Tafsir dan Fatwa. Jakarta:Bina Aksara, 1985.

Martin Dixon. Textbook on Internasional Law. London:Blackstone Press, 1996.

Mertokusumo, Sudikno. Metode Penemuan Hukum. Yogyakarta:UII Press, 2006.

Murdiati Trisnaningsih. Relevansi kepastian Hukum dalam mengatur Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Bandung: CV. Utomo, 2007.

Neng Djubaidah. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan tidak Dicatat. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Sudargo Gautama. Warga Negara dan Orang Asing, cet-IV. Bandung:Alumni, 1987.

___. Hukum Antar Tata hokum. Bandung:Alumni, 1996.

___. Segi-Segi Hukum Peraturan Perkawinan Campuran (Staatsblad 1898 No. 158). Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1996.

___. Hukum Perdata Internasional Indonesia. jilid II bagian 3 buku ke-4. Bandung: PT Alumni, 1998.

Sution Usman Adji, Kawin Lari dan Kawin Antar Agama. Yogyakarta:Liberty, 2002.

Soehardi. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung:Van Hoove, 1954.

Soerdjono Soekanto. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta:PT. Raja Grafindo, 2003.

Soetojo Prawirohamidjojo. Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 2006.

Syaikh Faisal bin ‘Abdul Aziz’ Al-Mubarok. Nailul Authar, terj. A. Qadir Hassan, Cet. I. Surabaya:Bina Ilmu, 1984.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Puja Gde. Hukum Kewarisan Hindu yang diresepsir ke dalam Hukum Adat di Bali dan Lombok. Jakarta:CV Junasco, 1974.

Ter Haar. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Terj. Soebakti Poesponoto, Jakarta: Paramitra, 1960.

Wahyoko Darmabrata. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, cet-II. Jakarta:Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.

Zainuddin Ali. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Nurul Hasanah , Konstelasi Perkawinan Campuran Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, skripsi, (Malang: Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2010

Ira Rasyid, Tinjauan Perjanjian Perkawinan terhadap Perkawinan Campuran Warga negara Indonesia-Warga Negara Australia yang dilangsungkan di New South Wales-Australia, tesis,(Jakarta:Universitas Indonesia, 2013

Damerianti Purba, Analisis Hukum Perkawinan Campuran Dalam Status Kewarganegaraan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, skripsi, Pematangsiantar: Fakultas Hukum Universitas Simalungun (Usi) Pematangsiantar, 2012

Sierly Natalia Nauli Siregar , Perkawinan Serta Perjanjian Perkawinan bagi Perkawinan Campuran yang Dilangsungkan di Luar Negeri Menurut Hukum Positif di Indonesia , skripsi, Bandung:Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, 2013.

Published
2021-10-31
Section
Articles