Konstitusionalitas Perceraian sebab Perselisihan dan Pertengkaran antara Suami Isteri

Analisis Pasal 39 Ayat 2 Huruf F UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  • Aufi Imaduddin Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
Keywords: Konstitusionalitas, Perceraian, Sebab Perselisihan

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi, maka segala aturan yang berlaku dalam tatanan negara harus sesuai dengan aturan yang ada seperti perkara perkawinan. Perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dijelaskan dalam undang-undang tersebut tentang tata cara pelaksanaan perkawinan hingga tata cara perceraian beserta akibat hukum yang timbul usai perceraian.

Terkait dengan perceraian ini dijelaskan di dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f UU No 1 Tahun 1974, kemudian dijabarkan kedalam PP No 9 Tahun 1975 dan juga diatur didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam perkembanganya perceraian yang diatur dalam poin “f” di anggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sehingga menimbulkan kerugian hukum bagi sekelompok masyarakat.

Kemudian dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Pasal 39 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam frasa “Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran ...” justru memberikan salah satu jalan keluar ketika suatu perkawinan tidak lagi memberikan kemanfaatan karena perkawinan sudah tidak lagi sejalan dengan maksud perkawinan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 serta tidak memberikan kepastian dan keadilan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

References

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam diIndoneia. Yogyakarta: Rajawali Press, 2013.

Andi Syamsu Alam, Usia Ideal Memasuki Dunia Perkawinan. Jakarta: Kencana Mas, 2005.

Juhaya, Budi Abdullah, Beny Ahmad Saebani. Perkawinan Perceraian Keluarga Muslim. Bandung: Pustaka Setia,2013.

Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991.

Rizal Darwis, Hak Nafkah Batin Isteri dan Kesetaraan Jender dalam Perkawinan: Analisis Terhadap Konsep Hukum Islam dan Hukum Nasional Indonesia,‛ dalam Abdul Wahid, et.al., Islam Indonesia Pasca Reformasi: Dinamika Keagamaan pada Ranah Sosial, Politik, Budaya, Hukum dan Pendidikan. Cet. I; Surabaya: Imtiyaz, 2015.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. KBBI

Undang-Undang Nomor 1, Tahun 1974, Tentang Perkawinan.

T. Jafizham. Persentuhan Hukum di Indonesia dengan Hukum Perkawinan Islam. Jakarta Barat: PT. Mestika,2006.

Abdul Rasyid. Tinjauan Hukum Islam Aspek Maqasid Al-Syariah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/Puu-Xv/2017 Tentang Batasan Usia Perkawinan. Diss. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2020.

Anik Lailatul Yusro. Analisis putusan judicial riview Mahkamah Konstitusi No. 30-74/PUU-XII/2014 tentang batas usia nikah bagi perempuan prespektif psikologis. Diss. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2017.

Fauzan Nento, and Titin Samsudin. "Perkara Syiqaq Perspektif Hakim di Pengadilan Agama Gorontalo." Al-Mizan 14.2: 220-239.

Hervianis Virdya Jaya. Perspektif Hukum Islam terhadap Larangan Menikah Satu Kantor (Studi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 Terhadap Pembatalan Pasal 153 Ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Diss. UIN Raden Intan Lampung, 2019.

Ibnu Pa’qih. Putusnya Perkawinan Karena Suami Mafqud (Studi Komparatif Hukum Keluarga Di Indonesia, Malaysia, Dan Negara Brunei Darussalam). BS thesis. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Yudiana Dewi Prihandini. Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Atas Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Dilangsungkan Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015. Diss. Universitas Islam Indonesia, 2019.

Published
2021-10-31
Section
Articles