Regulasi Penyelenggaraan Haji Khusus dan Umroh Oleh PT. Prayogi Lintas Persada Tuban
Abstract
Ibadah haji maupun umroh merupakan ibadah yang memiliki banyak rangkaian kegiatan di dalamnya serta terkait dengan beberapa pihak seperti kementrian agama maupun dengan pihak antar negara. Dengan begitu perlu adanya pengaturan yang mengikat sehingga mengurangi potensi terjadinya kerugian bahkan ketidak sesuaian terhadap apa yang kita inginkan. Seperti pemerintah mengadakan adanya penyelenggaraan baik haji maupun umroh yang disebut dengan ibadah haji khusus. Dalam ibadah haji khusus tentu dapat disimpulkan bahwa ibadah haji khusus ini merupakan program yang dilakukan dengan khusus dalam sebuah biro haji dan umroh yang telah terakreditasi oleh kementrian agama. Porsi haji khusus yang diberikan oleh kementrian terhadap travel haji umroh ini memberikan pelayanan lebih untuk calon jamaah yang tergolong khusus baik khusus dalam estimasi masa tunggu ataupun khusus untuk nominal biaya yang terbilang jauh dari haji reguler. Haji khusus juga memiliki pengelolaan administrasi baik dimulai dari pendaftaran maupun pembatalan bagi calon jamaah. Sehingga haji khusus dan umroh dapat dikatakan sebagai ibadah yang dikelolah oleh suatu perusahaan biro travel haji dan umroh dengan catatan perusahaan sudah terakreditasi oleh kementrian agama yang pastinya sudah menjadi biro terpercaya.