Ekologi Rumah Tangga Harmonis: Konsep Mubadalah sebagai Kunci Utama

  • Agus Hermanto UIN Raden Intan Lampung
  • Ihda Shofiyatun Nisa' Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
Keywords: Ekologi Rumah tangga, Harmonis, Mubadalah

Abstract

Permasalahan lingkungan hidup telah menjadi perhatian utama di seluruh dunia. Banyak negara mengambil Langkah-langkah untuk melindungi alam dari kerusakan lebih lanjut. Namun kita cenderung lupa bahwa lingkungan yang perlu kita jaga bukan hanya lingkungan luar saja, tetapi juga lingkungan sekitar kita yaitu lingkungan rumah tangga. Lingkungan rumah tangga yang sehat dan terawatt merupakan landasan penting dalam menjaga lingkungan. Dengan prinsip mubadalah, konsep saling menghormati dan kerjasama agar tercipta keluarga yang harmonis. Artikel ini disusun dengan menggunakan penelitian normative dengan cara mengumpulkan bahan penelitian dari sumber-sumber kepustakaan baik buku-buku, jurnal, maupun artikel yang sesuai dengan topik kajian. Dengan tujuan mencari bagaimana konsep mubadalah sebagai kunci ekologi rumah tangga yang harmonis ? bagaimana penerapan prinsip-prinsip mubadalah dalam ekologi rumah tangga ? kesimpulanya adalah; pertama, konsep mubadalah dapat diterapkan secara luas pada lingkungan rumah tangga untuk mencapai rumah tangga yang harmanis dan sejahtera. Dengan menekankan aspek keseimbangan antara memberi dan menerima. Kedua, konsep mubadalah juga menekankan pentingnya saling menghormati dan memperlakukan keluarga secara adil dan pantas.

References

Aziz, Rahmat, and Retno Mangestuti. "Membangun keluarga harmonis melalui cinta dan spiritualitas pada pasangan suami istri di provinsi jawa timur." Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen 14.2 (2021): 129-139.

Anggoro, Taufan. "Konsep Kesetaraan Gender Dalam Islam." Afkaruna: Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies 15.1 (2019): 129-134.

A. Qodri Azizy, Pemikiran Islam Kontemporer Di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Alwy Rachman, Gelas Kaca Dan Kayu Bakar, Pengalaman Perempuan Dalam Pelaksanaan Hak-Hak Keluarga Berencana Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998

Admin, “Deskripsi SIngkat Perspektif Dan Metode Mubadalah,” June 30, 2020, https://referensi.mubaadalahnews.com/.

Aminah, Siti, And Arif Sugitanata. "Genealogy And Reform Of Islamic Family Law: Study Of Islamic Marriage Law Products In Malaysia." J. Islamic L. 3 (2022): 94.

Azhari, Hulaimi, And Arif Sugitanata. "Dampak Larangan Adat Nyongkolan Bagi Masyarakat Sasak Montong Bongor Pada Masa Pandemi Covid-19." Sosial Budaya 18.1 (2021): 1-11.

Basyar, Fahmi. "Relasi Suami Istri dalam Keluarga menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974." Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 4.2 (2020): 138-150.

Bungaran Antonius Simanjuntak, Harmonious Family: Upaya Membangun Keluarga Harmonis (Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2013).

Dharmawan, Arya Hadi. "Dinamika sosio-ekologi pedesaan: Perspektif dan pertautan keilmuan ekologi manusia, sosiologi lingkungan dan ekologi politik." Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan 1.1 (2007).

Durotun Nafisah, “Politisasi Relasi Suami-Istri: Telaah KHI Perspektif Gender,” Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender dan Anak 3, no. 2 (2008): h 195-208.

Fakih, h 157. Mufidah Cholil, Psikologi Keluarga Islam: Berwawasan Gender, UIN-Maliki Press, 2013

Faqihuddin Abdul Kodir, Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif Untuk Keadilan Gender Dalam Islam (Yogyakarta: IRCISOD, 2019).

Faqihuddin Abdul Kodir. Lihat pula Mukhammad Nur Hadi, “Mubadalah Perspective: A Progressive Reading On Book Of Dhau’Al-Mishbah Fi Bayani Ahkam An-Nikah,” Islam Universalia, Issue Jan 2020 478 (2020).

Faqihuddin Abdul Kodir, “Mafhum Mubadalah: Ikhtiar Memahami Qur’an Dan Hadits Untuk Meneguhkan Keadilan Resiprokal Islam Dalam Isu-Isu Gender,” Jurnal Islam Indonesia 6, no. 2 (Agustus 2016).

Hakim, Muhammad Lutfi. "Pergeseran Paradigma Maqasid Al-Syari'ah: Dari Klasik Sampai Kontemporer." Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 10.1 (2016): 1-16.

Hanum, Septi Latifa. "Peran ibu rumah tangga dalam membangun kesejahteraan keluarga." Academica: Journal of Multidisciplinary Studies 1.2 (2017): 257-272.

Lukman Budi Santoso, “Eksistensi Peran Perempuan Sebagai Kepala Keluarga (Telaah terhadap Counter Legal Draf-Kompilasi Hukum Islm dan Qira’ah Mubadalah),” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender 18, no. 2 (January 21, 2020): 107–20, https://doi.org/10.24014/marwah.v18i2.8703.

Husein Muhammad, Fiqh Perempuan Yogyakarta: IRCiSoD, 2020

Hermanto, Agus. "Teori gender dalam mewujudkan kesetaraan: menggagas fikih baru." Ahkam: Jurnal Hukum Islam 5.2 (2017): 209-232.

Hermanto, Agus. "Menjaga Nilai-Nilai Kesalingan Dalam Menjalankan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Perspektif Fikih Mubadalah." Al-Mawarid: JSYH 4.1 (2022): 43-56.

Hermanto, Agus, and Habib Ismail. "Kritik Pemikiran Feminis Terhadap Hak dan Kewajiban Suami Isteri Perspektif Hukum Keluarga Islam." JIL: Journal of Islamic Law 1.2 (2020): 182-199.

Ismail, Habib, and Agus Hermanto. "Analisis Hak Waris Istri Akibat Murtad Perspektif Hukum Waris Islam Dan Gender." At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah 8.1 (2020): 121-143.

Irnadia Andriani and Ihsan Mz, “Konsep Qana’ah Dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis Perspektif Alquran,” NALAR: Jurnal Peradaban Dan Pemikiran Islam 3, no. 1 (2019): 64–73.

Karimullah, Suud Sarim, Et Al. "The Relevance Of Feminism In Promoting Gender Reform In The Context Of Progressive Islam." Jurnal Anifa: Studi Gender Dan Anak 4.2 (2023): 1-15.

Mubarok, Muhammad Fuad, and Agus Hermanto. "Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Konsep Kesetaraan Gender Perspektif Maqasid Syariah." The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 4.1 (2023): 93-108.

Kurniati, Ifah Atur. "Mengembalikan Citra Peradilan Melalui E-Court." Conference On Communication and News Media Studies. Vol. 1. 2019.

Muhammad, Ismiyati. "Wanita karir dalam pandangan islam." AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama 13.1 (2019): 99-108.

Maghfur, M. "Pendidikan lingkungan hidup dan masa depan ekologi manusia." Edukasia Islamika 8.1 (2010): 70248.

Mufidah Ch dkk, Isu-Isu Gender Kontemporer Dalam Hukum Keluarga, Malang: UIN Maliki Press, 2010

Mufidah Ch dkk, h 143. Nur Lailatul Musyafa’ah, “Studi Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Perspektif Gender,” AL-HUKAMA’ 4, no. 2 (2014): 409–30.

Muhammad, Fiqh Perempuan, h 183. Septi Gumiandari and Ilman Nafi’a, “Mubadalah as an Islamic Moderating Perspective between Gender and Patriarchal Regimes in Building Family Resilience,” JURNAL PENELITIAN, 2020, 107–16.

Muhammad, Fiqh Perempuan, h xiii. Lihat pula Nurhasanah Nurhasanah, “Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Bidang Perkawinan Menurut HAM Dan Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia,” Kafaah: Journal of Gender Studies 2, no. 1 (2012): 103–22.

Masdar F. Mas’udi, Islam Dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan: Dialog Fiqih Pemberdayaan Bandung: Mizan, 1997

Muhammad Syukri Albani Nasution, “Perspektif Filsafat Hukum Islam Atas Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perkawinan,” Analisis: Jurnal Studi Keislaman 15, no. 1 (2015): h 63-80, https://doi.org/10.24042/ajsk.v15i1.713.

Mansour Fakih, Analisis Gender Dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Insist Press, 2016

Nasaruddin Umar dkk, Bias Jender Dalam Pemahaman Islam,Yogyakarta: Gama Media, 2002

Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender: Perspektif al Qurʼân, Jakarta: Paramadina, 1999

Nurjanah, Siti, et al. "Al-Mubâdalah fî Mafhûmi Fiqhi al-Mar‛ ah al-Mu’âshirah bî Indûnîsiyâ." Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 17.1 (2022): 189-215.

Nurjanah, Siti, et al. "Al-Mubâdalah fî Mafhûmi Fiqhi al-Mar‛ ah al-Mu’âshirah bî Indûnîsiyâ." Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 17.1 (2022): 189-215.

Putri, Dyah Purbasari Kusumaning, and Sri Lestari. "Pembagian peran dalam rumah tangga pada pasangan suami istri Jawa." Jurnal Penelitian Humaniora 16.1 (2016): 72-85.

Probowati, Dwiya Endah Pandu. "Akuntansi Dalam Pencapaian Tujuan Rumah Tangga Islami." Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah 2.1 (2021): 62-80.

Qodir, F. A. "Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam." Yogyakarta: IRCiSoD (2019).

Rafli, Mohammad, M. Nasrulloh, And M. Toha Hidayatullah. "Penafsiran Interelasi Qs Al Baqarah: 233 Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga: Perspektif Qira’ah Mubadalah." Indonesian Proceedings And Annual Conference Of Islamic Law And Sharia Economic (Ipacilse). Vol. 1. No. 1. 2023.

Sainul, Ahmad. "Konsep Keluarga Harmonis dalam Islam." Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 4.1 (2018): 86-98.

Sugitanata, Arif, Suud Sarim Karimullah, And Heru Sunardi. "Hukum Perkawinan Di Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat (Analisis Produk Hukum Perkawinan Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat)." The Indonesian Journal Of Islamic Law And Civil Law 4.1 (2023): 19-39.

Syafiq Hasyim, Hal-Hal Yang Tak Terpikitkan Tentang Isu-Isu Perempuan Dalam Islam Bandung: Penerbit Mizan, 2001

Tim Penyusun, Moderasi Beragama, h 26. Fahri and Zainuri, “Moderasi Beragama Di Indonesia.”

Tirtawinata, Christofora Megawati. "Mengupayakan keluarga yang harmonis." Humaniora 4.2 (2013): 1141-1151.

Taufan Anggoro, “Konsep Kesetaraan Gender Dalam Islam,” Afkaruna: Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies 15, no. 1 (June 25, 2019): 129–34, https://doi.org/10.18196/AIIJIS.2019.0098.129-134.

Wilis Werdiningsih, “Penerapan Konsep Mubadalah Dalam Pola Pengasuhan Anak,” IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies 1, no. 1 (June 22, 2020), http://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/ijougs/article/view/2062.

Yusdani, Peranan Kepentingan Umum Dalam Reakltualisasi Hukum; Kajian Konsep Hukum Islam Najamuddin al-Thufi, Yogyakarta: UII Press, 2000

Published
2024-04-28
Section
Articles