NILAI-NILAI PENDIDIKAN ISLAM DALAM PERHITUNGAN WETON SEBAGAI PENENTU HARI PERNIKAHAN DALAM TRADISI MASYARAKAT DESA BULUJOWO
Abstract
Penelitian ini mengkaji mengenai nilai pendidikan islam dalam perhitungan weton yang menjadi adat dalam kebudayaan masyarakat Jawa di Desa Bulujowo yaitu perhitungan weton dalam penentuan hari pernikahan. Penelitian ini menggunakan Penelitian kualitatif yang bertujuan untuk membangun suatu bukti atau menjelaskan dibalik realita. Penelitian ini menggunakan metode Literasi dan metode data menggunakan metode analisis. Adapun hasil penelitian adalah Weton merupakan himpunan tujuh hari dalam seminggu Ahad, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at, dan Sabtu dengan lima hari pasaran Jawa yaitu Legi, Pahing, Pon, Wage, Kliwon. Metode perhitungan Jawa mempunyai suatu gambaran yang sangat mendasari yaitu cocok yang artinya adalah menyesuaikan, seperti kunci dan gemboknya, begitu juga pria terhadap calon mempelai wanita yang akan dinikahinya. Dalam menghitung weton pada umumnya masyarakat Jawa menggunakan 3 kalender yang ada sejak dulu, yaitu: kalender saka, kalender Sultan Agung, dan kalender tani pranata mangsa. Nilai-nilai pendidikan islam Perhitungan weton sebagai penentu hari pernikahan yang pertama, Nilai-nilai akidah yang terdapat dalam tradisi perhitungan weton dalam pernikahan menurut masyarakat desa Bulujowo yang pertama Imam kepada Allah dan kepada Kitabnya. Kedua, Nilai-nilai akhlak yang terdapat dalam tradisi perhitungan weton pernikahan menurut masyarakat desa Bulujowo ini sebagai ikhtiyar dalam menuju pernikahan.
References
Amin Syarifuddin.(2014). Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Kencana.
Aristamaya, Vivi (2019), Nilai-nilai Pendidikan Islam dalam Tradisi Menghitung Weton menurut Masyarakat desa Sukorejo Bangorejo Banyuwangi, Undergraduet Thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Shiddiq Jember.
Arikunto, Suharsimi. (2019). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta
Departemen Agama RI. (1989). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: Al-Waah.
Hasil wawancara dengan ibu Ngati Desa Bulujowo Dsn Karangcandi.
Ibnu Rusyd. (1990). Bidayah Al Mujtahid. Semarang: Asy Ssyifa.
Meliana Ayu Safitri. (2021). Tradisi Weton Dalam Pernikahan Masyarakat Jawa Kabupaten Tegal studi perbandingan Hukum Adat Dan Hukum Islam. Jurnal Shautuna,2(1).https://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/16391
Muth’iah Hijriyati. (2007). Komparasi Kalender JawaIslam Dan Hijriyah (Analisis Kalender Berbasis Lunar Sistem). Jurnal Menara Tebuireng, 12(2). http://ejournal.unhasy.ac.id/index.php/menara/article/view/163
Moeloeng, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung. PT. Remaja Rosdakarya.
M Quraish Shihab. (2007). Wawasan Al-Quran. Bandung: Mizan.
Na’imah,Ifa Kurratan (2017). Kontruksi Masyarakat Jawatentang Perhitungan Weton Dalam Tradisi Pra Perkawinan Adat Jawa. Jurnal Air langga Surabaya. https://repository.unair.ac.id/68270/
Syaikh Farra’ Al Baghwi. (1993). Misykat Al-Mashabih. Semarang: Asy syifa’.
Sulaiman Rasyid. (2002). Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Selamet Hambali. (2011). Almanak Sepanjang Masa. Jurnal Pasca Sarjana IAIN Walisongo,Semarang. https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8946/1/skripsi%20fix%20full.pdf
http://digilib.uinkhas.ac.id/20933/
Sayuti Thalib. (1986). Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta,CV.
Ridin Sofwan. (2002). Islam Dan kebudayaan. Yogyakarta: Gama Media.