Tinjauan Pemberian Izin Perkawinan Beda Agama Perspektif Maqasid Syari’ah Jasser Auda

  • Eko Yunianto Universitas Islam Indonesia

Abstract

Penelitian ini mengangkat tema tentang Tinjauan Pemberian Izin Perkawinan Beda Agama Perspektif Maqasid Syari’ah Jasser Auda. Alasan mengambil tema tersebut dikarenakan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan izin terhadap dua orang yang berbeda agama untuk melangsungkan perkawinan. Penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan izin melangsungkan perkawinan kepada dua orang yang berbeda Agama melalui penetapan pengadilan Nomor 916/Pdt.P/2023/PN.Sby dan mengetahui tinjauan Maqasid Syari’ah perspektif Jasser Auda. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatannya ialah pendekatan yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder. Data yang ada kemudian dilakukan analisis menggunakan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapatkan hasil bahwa hakim dalam pertimbangannya memuat tentang kebebasan memeluk keyakinan atau agama. Hakim dalam pertimbangannya menilai para pemohon yang agama berbeda mempunyai hak untuk melangsungkan perkawinan serta mempunya hak juga untuk mempertahankan status agamanya. Pemberian izin perkawinan beda agama oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapannya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby sangat jauh dari nilai-nilai Maqasid Syari’ah Jasser Auda.

References

Referensi

“AL-QURAN DAN TERJEMAHANNYA Ed. Penyempurnaan (Jakarta: Lajnah Pentashihan Al-Qur’an Badan Litbang Dan Diklat Kementrian Agama RI, 2019),” n.d.

Arifin, Zainal. “Perkawinan Beda Agama.” JURNAL LENTERA : Kajian Keagamaan, Keilmuan Dan Teknologi 18, no. 1 (December 16, 2019): 143–58. https://doi.org/10.29138/lentera.v18i1.175.

Auda, Jasser. Maqasid Al-Shari’ah as Philosophy of Islamic Law: A System Approach. London : The International Institute of Islamic Thought, 1428ah/2007ce, n.d.

Abdul Rozak, Ihda Shofiyatun Nisa’, Arif Sugitanata, Penundaan Perkawinan dalam Prespektif Fath Adz-Dzari’ah dan Sadd Adz-Dzari’ah: Studi Kasus di Desa Leteh, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol 1 No 1 April 2020.

——. Maqasid Al-Shari’ah Ka-Falsafah Lil-Tashri’ al-Islami: Ru’yah Mandhumiyah. Herdon: IIIT, 2012, n.d.

____. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah. Bandung : Mizan Pustaka, 2015, n.d.

Az-Zubaidi, Syihabuddin Ahmad. Mukhtasharah Shahih Bukhari. Kairo : Maktabah At- Taufiqiyyah, n.d.

Bakri, Asafri Jaya. Konsep maqashid syari’ah menurut Al-Syatibi. 1st ed. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1996, n.d.

“Direktori Putusan.” Accessed May 4, 2023. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecc51c755dad32a412313135303536.html.

Enghariano, Desri Ari, and Amaruddin Asra. “TAFSIR AYAT-AYAT HUKUM TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA Menurut Rasyid Ridha dan al-Maraghi.” SYAHADAH : Jurnal Ilmu al-Qur’an dan Keislaman 5, no. 1 (December 16, 2017). https://doi.org/10.32520/syhd.v5i1.128.

Kasdi, Abdurrahman. “MAQASYID SYARI’AH PERSPEKTIF PEMIKIRAN IMAM SYATIBI DALAM KITAB AL-MUWAFAQAT.” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 5, no. 1 (January 18, 2016). https://doi.org/10.21043/yudisia.v5i1.693.

Khanna Syarifah, 14913179. “PERJANJIAN PRA NIKAH DI INDONESIA PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH JASSER AUDA.” Master Thesis, Universitas Islam Indonesia, 2019. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/15293.

Nasution, Syamruddin. PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM AL-QUR’AN : Kajian Perbandingan Pro Dan Kontra. Pekanbaru: Yayasan Pusaka Riau, 2011. https://repository.uin-suska.ac.id/10387/.

“PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan [JDIH BPK RI].” Accessed May 19, 2023. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/67678/pp-no-9-tahun-1975.

“Putusan_mkri_8844_1675141891.Pdf.” Accessed May 10, 2023. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8844_1675141891.pdf.

Saputra, Andi. “Dua Gugatan Nikah Beda Agama di MK: Dibolehkan Vs Dilarang.” detiknews. Accessed May 4, 2023. https://news.detik.com/berita/d-6159881/dua-gugatan-nikah-beda-agama-di-mk-dibolehkan-vs-dilarang.——. “Sidang di MK, Menkum-Menag Tegas Tolak Legalkan Nikah Beda Agama.” detiknews. Accessed May 4, 2023. https://news.detik.com/berita/d-6161527/sidang-di-mk-menkum-menag-tegas-tolak-legalkan-nikah-beda-agama.

Published
2023-10-28
Section
Articles