Kewajiban Ḥaḍānah pada Anak Terlantar di Indonesia Perspektif Hukum Islam

  • M. Mujib Bahkiyar Sarifudin A Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Moh. Aqil Musthofa Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah Lamongan
  • Ja’far Shodiq Universitas Islam Lamongan
Keywords: ḥaḍānah, anak terlantar, hukum Islam

Abstract

Islam sebagai agama yang mengajarkan moral dan kasih sayang telah mengatur secara gamblang tentang tata cara hidup berkeluarga, khususnya hal yang berkaitan dengan pengasuhan anak (aānah). Tapi kenyataannya, masih banyak ditemukan anak-anak terlantar di negara ini dengan berbagai macam penyebabnya. Sebagaimana diketahui bahwa penduduk negara Indonesia, termasuk di dalamnya terdapat kelompok terkecil dalam penduduk itu sendiri yang disebut keluarga adalah mayoritas beragama Islam. Adanya anak terlantar tentu saja bertolak belakang dengan apa yang dicita-citakan oleh keluarga Islam. Tulisan ini membahas tentang kewajiban mengasuh anak terlantar di Indonesia dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini termasuk dalam kajian pustaka dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan masalah anak terlantar. Hasil dari kajian ini adalah bahwa anak terlantar dapat disepadankan dengan al-laqī dalam hukum Islam. Perlindungan kepada al-laqī hukumnya faru kifāyah dan dapat meningkat menjadi faru 'ain jika anak tersebut terancam keselamatan jiwannya.

References

Referensi

Undang-Undang Nomor 4, Tahun 1979, Tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Nomor 23, Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Abd. Rahman Ghazaly. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Abī Dāwud Sulaimān ibn al A’ath As-Sijistānī. Sunan Abī Dāwud. Riyadh: Bayt al-Afkār ad-Dauliyyah, n.d.

Ahmad Rofiq. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.

Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2007.

A.W. Munawwir. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. 14th ed. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.

Ditjen Rehabilitasi Sosial Anak. Rencana Strategis 2015 – 2019 Rehabilitasi Dan Perlindungan Sosial Anak Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Bagi Seluruh Anak Indonesia Melalui Peningkatan Peran Dan Tanggungjawab Keluarga Serta Masyarakat. Jakarta: Kementerian Sosial RI, 2015.

Instruksi Presiden RI, Nomor 1 Tahun 1999, Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Fauzia Hidayatul Ulya, Fashi Hatul Lisaniyah, Mu’amaroh, Penguasaan Hak Asuh Anak di Bawah Umur Kepada Bapak, The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, ESSN 2809-3402.

Joyakin Tampubolon. Modul Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) Bidang Perlindungan Anak Program Keluarga Harapan (PKH). Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelathan Kementerian Sosial RI, 2014.

Monavia Ayu Rizaty. “Sebanyak 4,59% Bayi Di Indonesia Telantar Pada 2022.” Accessed August 22, 2023. https://dataindonesia.id/varia/detail/sebanyak-459-bayi-di-indonesia-telantar-pada 2022.

Muhammad Zaki. “Perlindungan Anak Dalam Perspektif Islam.” Asas 6, no. 2 (2014): 1–15.

Mu’ammad Az-Zuhailī. Al-Mu‘tamad Fī Al-Fiqh Asy-Syāfi‘Ī. Damaskus: Dar al-Fikr, 2011.

Mujiyadi. Studi Kebutuhan Pelayanan Anak Jalanan. Jakarta: P3KS Press, n.d.

Mulia Astuti. Kebijakan Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak: Studi Kasus Evaluasi Program Kesejahteran Sosial Anak Di Provinsi DKI Jakarta, DI. Yogyakarta, Dan Provinsi Aceh. Jakarta: P3KS Press, 2013.

Puput Mutiara. “Penanganan Anak Terlantar Butuh Komitmen.” Accessed August 22, 2023. https://www.kemenkopmk.go.id/penanganan-anak-terlantar-butuh-komitmen.

Sa’di Abu Habieb. Kesepakatan Ulama Dalam Hukum Islam. 5th ed. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003.

Taqiyyuddin Abi Bakr Muhammad Al-Husaini. Kifāyah Al-Akhyār Fī alli Ghāyah Al-Ikhtiyār. Damaskus: Dar al-Fikr, n.d.

Tihami, and Sohari Sahrani. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Triyani Ambat. “Fungsi Negara Memelihara Anak-Anak Terlantar Menurut Undang-Undang Dasar 1945.” Lex Administratum 1, no. 2 (2013): 42–46.

Wahbah Az-Zuhailī. Al-Fiqh Al-Islām Wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr, n.d.

Published
2023-10-28
Section
Articles