Penguasaan Hak Asuh Anak di bawah Umur kepada Bapak

  • Fawzia Hidayatul Ulya UIN Walisongo Semarang
  • Fashi Hatul Lisaniyah Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
  • Mu’amaroh Mu’amaroh Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
Keywords: Hadhanah, mumayyiz, bapak

Abstract

Abstrak: Hadhanah adalah persoalan pemeliharaan anak/hak asuh anak. Didalam KHI Pasal 105 hufuf a menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Kemudian didalam Pasal 156 KHI juga dijelaskan bahwa, apabila ibu meninggal dunia atau tidak memenuhi persyaratan sebagai pengasuh, maka sesuai urutan akan dikuasakan kepada garis keturunan ibu. Tetapi dalam beberapa kasus salah satunya di dalam putusan No 0830/Pdt.G/2019/PA.Dmk mengabulkan permohonan pemohon dengan menetapkan hak asuh anak dibawah umur kepada bapak,  yang dalam ini berkedudukan sebagai pemohon. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, analisis data dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Kesimpulan yang dapat dijelaskan dalam penelitian ini, adalah; Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam bahwa hak asuh anak yang masih berusia dibawah 12 tahun adalah hak ibunya, tetapi ada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat dijadikan acuan agar hak asuh anak di bawah umur tersebut dapat dikuasakan kepada bapak kandungnya, diantaranya Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan, Pasal 49 Undang-Undang Perkawinan mengenai permintaan pencabutan hak asuh anak oleh salah satu ataupun kedua orang tua maupun keluarga dari anak tersebut dan Pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai pemisahan seorang anak dengan salah satu atau kedua orang tua.

References

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Kompilasi Hukum Islam
Al-Hamdani. Risalah Nikah: Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Pustaka Amani. 2002.
Abdul Rahman Ghazaly. Fikih Munakahat. Jakarta: Kencana. 2006.
Ahmad Rofiq. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2013.
Aminuddin & Slamet Abidin. Fikih Munakahat 2, Bandung: Cv. Pustaka Setia. 1999.
Amin Farih. Kemaslahatan dan Pembaharuan Hukum Islam Abu Ishaq Ibrahim al- Syatibi. Semarang: Walisongo Press. 2008.
Satria dan M. Zeim Effend. Problematika Hukum Keluarga Islam Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana. 2004.

Syamsu Andi dan Fauzan Alam. Hukum Pengangkatan Anak Prespektif Islam. Jakarta:Kencana. 2008.
Zainudin Ali. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafindo. 2016.
Zakiah Darajat. Ilmu Fiqh, Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf. 1995.
Adil, Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak , ADIL: Jurnal Hukum Vol.10 No 1.
Ali Imron, 2016, Memahami Konsep Perceraian Dalam Hukum Keluarga, Buana Gender-Vol. I Nomor I, Januari – Juni.
Anshory, Mohammad, 2010, “Hak hadhanah terhadap ibu wanita karir (analisa putusan perkara nomor: 458/Pdt.G/2006/PA.Dpk Pengadilan Agama Depok)”, Skripsi : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Published
2021-04-26
Section
Articles