Faktor dan Dampak Nikah Paksa Terhadap Putusnya Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Abstrak: Tujuan pernikahan adalah untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrohmah. Konsep tersebut sudah di terangkan dalam al-Quranul Karim. Guna terciptanya konsep tersebut maka, didalam rumah tangga harus didasari dengan rasa cinta dan kasih serta kepercayaan antara pasangan. Jadi disini, pernikahan yang terjadi itu harus atas dasar suka sama suka bukan adanya unsur keterpaksaan. Tetapi didalam praktiknya masih banyak sekali masyarakat yang memaksa anaknya atau keluarganya untuk melakukan perikahan tanpa dasar suka sama suka. Sehingga dalam mengarungi behtera rumah tangga akan mudah sekali goyah dan perceraian biasanya merupakan hal yang sering terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah field (penelitian lapangan) yaitu penelitian terjun langsung ke lapangan guna mengadakan penelitian pada objek yang dibahas yaitu faktor dan dampak nikah paksa terhadap putusnya perkawinan menurut kompilasi hukum islam. Hasilnya penelitian ini adalah; 1) ada tiga faktor yang melatar belakangi putusnya perkawinan; a) faktor ekonomi, b) faktor pendidikan, c) faktor sosial, 2) Dampak negatif pernikahan yang didasarkan oleh kawin paksa; a) Tidak Adanya Rasa Cinta Dan Kasih Sayang, b) Kurangnya rasa tanggung jawab terhadap keluarganya, c) Sering terjadi pertengkaran dalam keluarga.
References
KHI (Kompilasi Hukum Islam)
Abu Malik Kamal bin Ass-Sayyid Salim. Fiqih Sunnah Wanita. Jakarta: Raja Grafindo, 2012.
Atiqah Hamid, Fiqih Wanita. Diva Press: 2016.
Erna Karim. Pendekatan Perceraian dari Prespektif Sosiologi, Dalam Ihromi, Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,1999.
Departemen Pendidikan Nasiona. KBBI, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Rifyal Ka’bah. Permasalahan Pernikahan Dalam Majalah Varian Peradilan No. 271 juni 2008. Jakarta:IKAHI, 2008.
Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rieka Cipta, 1994.
Zahri Hamid. Pokok-Pokok Hukum Pernikahan Islam dan Undang-undang Pernikahan Indonesia. Yogyakarta: Bina Cipta. 1976.
Cinta dan Kaih Sayang, CINTA.ORGANISASI.ORGBKP.BLOGSPOT.COM, http://cinta.organisasi.org/1970/01/efek-dampak-buruk-perjodohan-nikah-kawin-paksa-seperti-siti-nurbaya.html?m=1 (diakses pada: 11 november 2018).
Wawancara dengan Abdul Salam selaku Orang Tua dari pelaku Nikah Paksa sekaligus Moden Desa Karang Wedoro Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan
Wawancara dengan Alfiyah selaku Orang Tua dari pelaku Nikah Paksa.
Wawancara dengan Juniman selaku Orang Tua dari pelaku Nikah Paksa.
Wawancara dengan Tutik selaku Orang Tua dari pelaku Nikah Paksa.
Wawancara dengan Hariyono selaku Orang Tua dari pelaku Nikah Paksa.
Wawancara dengan Sutrisno selaku Tokoh Masyarakat Desa Karang Wedoro.
Wawancara dengan Sujalil selaku Kaur Kesra Desa Karang Wedoro Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.
Wawancara dengan Rokhim.