Kenaikan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Implikasinya Terhadap Kenaikan Angka Perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Pemalang

  • Muhammad Nur Falah UIN Walisongo Semarang
  • Aufi Imaduddin Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
  • Kholisatul Ilmiyah Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
Keywords: Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan, dispensasi nikah

Abstract

Abstrak:    Sejak mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Angka perkara dispensasi kawin melonjak. Sebagai contohnya terjadi di Kabupaten Pemalang yaitu sebanyak 951 permohonan. Berdasarkan Undang - Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat(2) yang berbunyi “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan denga alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Fokus penelitian ini adalah Kenaikan Batas Usia Perkawinan MenurutUndang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan dan Implikasinya terhadap Kenaikan Angka Perkara Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Pemalang. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan upaya pemerintah dalam mencegah pernikahan dini, sayangnya penetapan ini tidak dibarengi dengan perubahan aturan tentang dispensasi nikah sehingga semakin meningkat angka permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, hal ini disebabkan karena tidak adanya batasan yang jelas pada saat kapan dan dalam situasi apa pemberian dispensasi oleh pengadilan dan instansi berwenang diberikan. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa jumlah perkara permohonan dispensasi nikah setelah ditetapkannya revisi Undang-Undang Pernikahan mengalami peningkatan di beberapa kota/kabupaten. Pengadilan Agama Pemalang mengalami kenaikan yang signifikan.

References

Undang-undang No 16 Tahun 2019 Jo. Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam.
Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Ahmad Rafiq. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 1998.
Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2005.
R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio. Kamus Hukum. Jakarta: PT Pradnya Paramitha, 1996.
Ridwan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni, 1992.
Taufik Hamami. Peradilan Agama dalam Reformasi Hakim di Indonesia, Jakarta: PT Tata Nusa, 2013.
Wasman dan Wardah Nuroniyah. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandingan Fiqh dan Hukum Positif. Yogyakarta: CV. Citra Utama, 2011.
Wawancara H. Afif Eko Sulistiono, S.H. panitera pengadilan agama Pemalang.
www.pa-tasikmalaya.go.id/sop-dispensasi-kawin.
Published
2020-10-26
Section
Articles