Komparasi Anak Zina dan Anak Angkat Menurut BW dan Hukum Islam

  • Imam Supriyadi Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
Keywords: Anak zina dan anak angkat, kewarisan BW, kewarisan hukum Islam

Abstract

Artikel ini bermula dari, pertama bagaimana agar kita bisa membedakan secara definitif terkait anak zina dan anak angkat dalam perspektif hukum Islam dan BW (Hukum Perdata), kemudian membahas mengenai hak kewarisan anak zina dan anak angkat menurut perspektif hukum Islam dan BW. Anak dalam perspektif BW digolongkan menjadi dua yakni anak sah dan anak tidak sah, yang mana kedudukan anak tidak sah ini menurut perpektif BW tidak dapat mewarisi orang tuanya, kecuali adanya pengakuan dari orang tuanya. Dengan adanya pengakuan tersebut timbullah hubungan keperdataan antara anak luar kawin dan orangtua yang mengakuinya. Sedangkan status anak angkat menurut perspektif Islam itu sendiri ialah hanya sekedar mendapatkan pemeliharaan nafkah (biaya hidup), perawatan terhadap anak dan kasih sayang dari orangtua angkatnya tidak dapat diakui sebagai anak kandung dikarenakan tidak boleh merubah hubungan nasab atau hubungan keturunan antara anak kandung dengan orang tua kandungnya. Sedangkan dalam perpektif BW tidak ada istilah anak angkat, yang ada hanya anak sah dan tidak sah. Pada dasarnya, anak angkat bukanlah ahli waris yang dimaksud dalam Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata. Namun, anak angkat dapat memperoleh warisan dengan cara diberi hibah oleh pewaris. Pemberian hibah diatur dalam ketentuan Pasal 957 KUHPerdata

References

Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia . Jakarta:Kencana, 2006.

Ahmad Kamil, dan Fauzan. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. PT Raja Grafindo: Jakarta, 2010.

Ahmad Rofiq. Fikih Mawaris. Edisi Revisi, Jakarta :PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta : Kencana 2004.

Berlino Askandar Tjokroprawiro. Perlindungan Hukum Anak Angkat Menurut Hukum Positif Indonesia’. Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2007.

Fatchur Rahman. Ilmu Waris. Bandung: AlMa’arif, 1994.

Muhammad Ajib. Perbedaan Antara Hibah, Wasiat, dan Waris. Jakarta Rumah Fiqh Publishing, 2020.

Muhammad bin Abdurrahman al Dimasyqi. Fiqh Empat Mahdzab. Bandung: Pustaka Ilmu, 2014.

Muhammad bin Shalih al–Utsmaimin, Panduan Praktik Hukum Waris. Jakarta: Pustaka Ibnu Katsiir, 2012.

Muhammad Nashiruddin al-Albhani. Shahih Sunan at Tirmidzi. Terj. Fachrurazi. Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.

Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azar. Hukum Waris. Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2009.

https://kalam.sindonews.com/ayat/4/33/al-ahzab-ayat-4

https://kalam.sindonews.com/ayat/180/2/al-baqarah-ayat-180

Published
2021-10-31
Section
Articles